JAKARTA, MettaNEWS – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat upaya percepatan penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun dengan memaksimalkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Kemenkes mencatat gangguang ginjal akut ini mayoritas menimpa anak usia balita. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan yang lebih maksimal.
Adapun kasus suspek gangguan ginjal akut pada anak balita ini memiliki gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba. Gangguang ginjal ini perlu diwaspadai lantaran tidak adanya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik yang disertai atau tanpa disertai gejala prodromal.
Di mana gangguan ini memiliki ciri yang dapat dikenali seperti demam, diare, muntah, batuk- pilek. Lantas untuk bisa tahu gejala yang timbul dari gangguan ini perku dilakukannya pemeriksaan laboratorium.
Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat (Faskes).
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar tenaga kesehatan faskes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes RI menegaskan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, rumah sakit dan faskes yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Kegiatan ini yakni melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Dalam hal penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau faskes melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
Langkah selanjutnya rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b diatas.
Kemenkes mengimbau setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).








