Kemenag Izinkan Perayaan Maulid Nabi Tahun Ini

oleh
oleh
Kemenag Solo
Foto : Metta NEWS

SOLO, Metta NEWS – Masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah mengizinkan perayaan Maulid Nabi pada tahun ini dengan beberapa pembatasan. Meskipun untuk hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober  digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo Hidayat Maskur menegaskan yang diundur hanyalah hari liburnya, bukan perayaannya. 

Ditemui di Balai Kota solo, Senin (18/10), Hidayat menjelaskan bahwa perayaan Maulid tetap jatuh pada hari Selasa (19/10). 

“Jadi jangan salah memberi informasi pada masyarakat, bukan Maulid nya yang diundur. Maulid nya tetap tanggal 19 cuma liburnya saja yang diundur jadi hari Rabu mengikuti aturan Pemerintah Pusat,” jelas Hidayat.

Hidayat mengungkapkan perubahan hari libur tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerumunan yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19. 

“Masyarakat dapat tetap menyelenggarakan kegiatan Maulid dengan hikmat seperti biasanya. Pengajian boleh, sudah ada surat edarannya dari Kemenag Pusat, hanya tidak boleh mengerahkan massa terlalu banyak termasuk dari luar kota,” terang Hidayat.

Hidayat mengatakan masyarakat boleh mengadakan pengajian Maulid Nabi namun dilakukan secara terbatas. Kegiatan juga hanya boleh dilakukan di masjid serta mushola dengan hanya melibatkan jamaah dari lingkungan sekitar saja.

“Tahun lalu sama sekali tidak ada kegiatan Maulid Nabi, pengajiannya di rumah masing-masing dengan keluarga, sekarang sudah boleh diadakan di masjid atau mushola tapi hanya untuk warga sekitar, tidak boleh mengundang pengisi pengajian dari luar lingkungan,” tutur Hidayat. 

Selain itu, Hidayat juga mengatakan tidak ada pembatasan waktu pengajian yang digelar, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak, memakai masker selama pengajian berlangsung, dan menjaga agar tidak berkerumun. 

“Perayaan Maulid Nabi dengan ketentuan-ketentuan ini telah kita sosialisasikan pada masyarakat dengan menggunakan dasari surat edaran (SE) dari Kementerian Agama,” pungkas Hidayat.