SOLO, Metta NEWS – Kejaksaan Negeri Kota Surakarta memusnahkan barang bukti kejahatan. Barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2022 sebanyak 228 perkara ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari Solo, Selasa (15/02/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 217 perkara, kasus penggelapan 2 perkara, pencurian 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara.
“Kasus yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 217 perkara. Yang terbesar shabu – shabu sebanyak 2.485.026 gram hampir 3 kilo dari terpidana Vior Mahendra dengan vonis 20 tahun,” tutur Prihatin.
Prihatin menyebut nilai shabu-shabu yang dimusnahkan sekitar 3.7 miliar rupiah. Untuk pengedar atas nama Vior Mahendra sudah divonis 3 bulan yang lalu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kasus ini sudah inkrah dan terjadinya di Solo sehingga bisa dilakukan eksekusi ini,” jelas Prihatin.
Pemusnahan diawali dengan penandatangan data pemusnahan barang bukti oleh saksi yang terdiri dari Wali Kota Surakarta beserta seluruh jajaran Forkopimda.
Untuk shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai. Setelah itu dilanjut pemusnahan alat komunikasi, timbangan digital dengan cara dipukul menggunakan palu. Untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis shabu-shabu sebesar 2.485.026 gram, pil ekstasi hijau 162 butir, obat mersi Alprazolam 12 butir, ganja kering 384 gram, pil warna putih 300 butir, timbangan digital 21 unit, alat penghisap (bong) alumunium foil 55 buah, alat komunikasi (handphone) 59 buah, sepatu dan sandal 4 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 48 buah.
Dari hasil kejahatan tersebut lanjut Prihatin, uang rampasan yang disetor ke Negara sebesar Rp. 118.564.000,-.








