YOGYAKARTA, MettaNEWS – PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta.
Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo menyampaikan persyaratan naik kereta api mengacu pada SE Kemenhub No 84 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah booster.
“Berdasarkan SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, persyaratan naik kereta untuk penumpang usia 18 tahun ke atas adalah diwajibkan sudah booster. Saat ini tidak berlaku lagi PCR atau antigen untuk penumpang kereta api,” tegas Franoto.
Franoto mengatakan, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tiket Go Show
Berkaitan dengan pembelian tiket kereta, Franoto menyampaikan bahwa untuk pembelian tiket di loket stasiun dilayani secara langsung pada 3 jam sebelum keberangkatan.
“Pembelian tiket kereta di loket stasiun akan dilayani 3 jam sebelum keberangkatan. Untuk lebih memudahkan pemesanan dan pembelian tiket, sebaiknya penumpang mengunduh aplikasi KAI Access. Di aplikasi tersebut, penumpang dapat langsung mengecek jadwal, tarif, melakukan pemesanan untuk perjalanan kereta dengan jangka waktu 30 hari sebelum keberangkatan,” tutup Franoto.







