KAI dan Komnas HAM Dorong Penyelesaian Sengketa Aset Negara Secara Damai dan Berbasis Hak Asasi Manusia

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Konflik Lahan/Aset PT KAI Berdasarkan Perspektif HAM” pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Surakarta.

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara BUMN dan lembaga negara dalam memperkuat tata kelola aset negara melalui pendekatan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.

FGD menghadirkan narasumber dari dua perspektif penting: Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, dan M. Noor Marzuki, Advisor Direktorat Keselamatan dan Keamanan PT KAI (Persero). Turut hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, serta jajaran manajemen KAI pusat dan perwakilan Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Dadan Rudiansyah, dalam sambutannya menekankan bahwa KAI sebagai perusahaan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset publik secara profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“KAI tidak hanya operator transportasi, tetapi juga penjaga aset negara yang harus dikelola secara tertib dan berkelanjutan. Kami mohon dukungan semua pihak untuk menjaga dan mengoptimalkan aset ini demi kemaslahatan bersama,” ungkap Dadan.

Dari perspektif HAM, Pramono Ubaid menekankan pentingnya menyelesaikan konflik aset tidak semata dari aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan hak-hak warga terdampak.

“Konflik lahan adalah isu kemanusiaan. Mediasi berbasis HAM menjadi jalan tengah yang adil dan bermartabat untuk semua pihak,” ujar Pramono.

Senada dengan itu, M. Noor Marzuki menjelaskan bahwa KAI telah mengadopsi pendekatan dialogis dalam menangani sengketa aset sebagai bagian dari strategi reformasi agraria dan pengelolaan aset negara.

“Penyelamatan aset negara tidak cukup dengan pendekatan hukum saja. Kami memadukannya dengan strategi kolaboratif, komunikasi terbuka, dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” jelas Noor.

Daop 6 Yogyakarta, sebagai salah satu wilayah strategis, tercatat mengelola aset seluas lebih dari 8,4 juta meter persegi, termasuk ratusan unit rumah dan bangunan dinas.

Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, menegaskan bahwa proses penertiban aset dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Kami pastikan setiap langkah penertiban dilakukan melalui komunikasi intensif dengan warga dan kerja sama erat dengan lembaga seperti Komnas HAM,” ujarnya.

FGD ini menjadi langkah konkret dalam mendorong praktik penyelesaian konflik lahan yang transparan, adil, dan damai, serta menjadi contoh best practice pengelolaan aset negara yang berorientasi pada kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.