JAKARTA, MettaNEWS – Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pembagian kuota haji tambahan 2024 menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, di balik kasus hukum tersebut, penyelenggaraan ibadah haji 2024 justru mencatat sejumlah capaian positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 mencapai angka 88,20 yang masuk kategori sangat memuaskan. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan peningkatan kualitas layanan haji.
Capaian tersebut diraih di tengah meningkatnya jumlah jemaah. Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah lobi pemerintah dengan Arab Saudi, sehingga total jemaah mencapai sekitar 241 ribu orang.
Berbagai perbaikan layanan dinilai berkontribusi terhadap tingginya tingkat kepuasan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan haji 2024 juga mencatat efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, yang berdampak pada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun berikutnya.
Namun demikian, capaian tersebut tidak menutup adanya catatan evaluasi. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyoroti persoalan kepadatan jemaah di Mina yang masih menjadi tantangan.
Menurutnya, dengan luas area sekitar 172.000 meter persegi dan jumlah jemaah yang terus meningkat, ruang yang tersedia hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang. Kondisi ini menyebabkan jemaah berdesakan serta antrean panjang untuk fasilitas umum seperti toilet.
Ia menegaskan bahwa penambahan kuota haji harus disertai perhitungan matang terkait kapasitas ruang.
“Evaluasi berbasis data dan kondisi riil dinilai penting agar kualitas layanan tetap terjaga di masa mendatang. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan fasilitas vertikal di Mina guna mengatasi keterbatasan lahan,” jelasnya.
Kasus hukum yang menjerat Yaqut pun menjadi ironi di tengah capaian positif tersebut. Publik kini menanti proses hukum yang berjalan di KPK sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.







