Hadiah Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

oleh
HUT Kemerdekaan RI
Ilustrasi HUT Kemerdekaan RI | Dok. Getty Images

SOLO, MettaNEWS – Jika sebelumnya tidak ada hari libur nasional di bulan Agustus 2025. Maka tidak lagi dengan hari ini, Jumat (01/8), di mana pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional.

Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara), Juri Ardiantoro menjelaskan libur di tanggal 18 Agustus 2025 ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat Indonesia.

“Pemerintah akan menjadikan hari Senin 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan. Ini pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan,” kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Penetapan hari libur nasional ini merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus agar masyarakat dapat menggelar perlombaan dengan penuh kegembiraan.

Juri berharap libur pada H+1 HUT Kemerdekaan RI itu dapat diisi dengan perlombaan yang meningkatkan semangat nasionalisme dan optimism bangsa.