SOLO, MettaNEWS – Sebuah granat kuno ditemukan saat kegiatan pembersihan kawasan Panti Pidana di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Temuan yang diduga masih berpotensi aktif tersebut langsung dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur keselamatan.
Anggota Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat di lingkungan Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan granat ditemukan ketika petugas melakukan pembersihan kawasan yang secara historis pernah digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan prajurit keraton.
Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian, termasuk Kapolsek, Kapolres, dan tim penjinak bahan peledak (Jihandak), mendatangi lokasi untuk menangani benda berbahaya tersebut.
“Sekitar jam 15.00 ditemukan granat kuno di lingkungan Panti Pidana yang sedang kita bersihkan. Kemudian kita laporkan ke kepolisian dan dilakukan penanganan sebagaimana mestinya terhadap barang berbahaya tersebut,” ujar KPH Eddy Wirabhumi.
Menurut Eddy, selain granat kuno, di kawasan tersebut juga ditemukan sejumlah benda lama yang berkaitan dengan perlengkapan prajurit keraton. Benda-benda itu antara lain masker kuno, perlengkapan atau cairan pemadam api, serta benda yang menyerupai peluru dari masa peperangan.
Ia menyebutkan, sebagian besar perlengkapan perang milik keraton pada masa lalu telah diserahkan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namun, masih terdapat benda-benda lama yang tersimpan dan belum seluruhnya teridentifikasi secara terperinci.
Temuan granat tersebut mendorong LDA meminta bantuan kepolisian untuk memeriksa benda-benda lain yang masih berada di kawasan itu.
“Saya sudah meminta Pak Kapolres agar dibantu Jihandak untuk menetralisasi barang-barang di situ, karena masih ada yang berbahaya,” kata Eddy.
Pengamanan menjadi prioritas agar proses pembersihan tidak membahayakan petugas maupun orang lain di sekitar lokasi. Pemeriksaan dan penanganan benda yang diduga mengandung bahan peledak harus dilakukan oleh personel berwenang.
Panti Pidana Punya Jejak Sejarah Tata Hukum Keraton
Kawasan Panti Pidana tidak hanya menyimpan benda-benda lama, tetapi juga memiliki nilai sejarah dalam tata kehidupan internal Keraton Surakarta Hadiningrat.
Eddy menjelaskan, pada masa lalu Panti Pidana digunakan sebagai tempat penahanan anggota keluarga keraton yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan dan pengadilan. Sementara itu, Sidikoro disebut sebagai tempat yang dahulu digunakan untuk kepentingan penyidikan di lingkungan keraton.
Perubahan fungsi kawasan tersebut, termasuk kaitannya dengan penyimpanan perlengkapan prajurit, menunjukkan pentingnya pendataan dan penelusuran sejarah sebelum penataan lebih lanjut dilakukan.
Pembersihan kawasan bersejarah pun tidak hanya membutuhkan penataan fisik, tetapi juga pemeriksaan benda peninggalan, inventarisasi, serta verifikasi informasi sejarah agar dokumentasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan Berkaitan dengan Rencana Pengembangan Museum
Penemuan granat kuno berlangsung di tengah kegiatan pembersihan yang berkaitan dengan penataan kawasan keraton dan rencana pengembangan museum.
Menurut Eddy, benda-benda yang ditemukan perlu diperiksa dan diidentifikasi untuk mengetahui jenis, fungsi, serta keterkaitannya dengan sejarah keraton. Setelah dinyatakan aman oleh petugas berwenang, benda-benda tersebut dapat melalui proses inventarisasi dan pendokumentasian.
“Setelahnya tentu bisa dilakukan verifikasi, ini alat apa, untuk apa, dan seterusnya. Nantinya bisa menjadi literasi di museum yang baru,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua benda yang ditemukan dapat langsung dijadikan koleksi museum. Status keamanan, identifikasi teknis, kondisi fisik, nilai sejarah, dan ketentuan yang berlaku perlu menjadi pertimbangan sebelum benda ditetapkan sebagai koleksi.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pelestarian kawasan bersejarah harus berjalan beriringan dengan prosedur keselamatan. Koordinasi dengan instansi berwenang diperlukan ketika proses pembersihan membuka akses terhadap benda-benda lama yang berpotensi membahayakan.
Hingga siaran pers disusun, hasil pemeriksaan teknis terhadap granat dan benda-benda lain di lokasi belum diperoleh. Kepastian mengenai status granat, tingkat bahayanya, serta tindak lanjut penanganan masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.








