Gibran Siapkan Sanksi untuk Pembuang Jeroan dan Darah Anjing di Sungai

oleh
Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi laporan koalisi DMFI yang menemukan adanya darah dan jeroang anjing yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo, Rabu (31/8/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi adanya laporan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang menemukan darah dan organ tubuh anjing mengalir di Kali Anyar, anak sungai Bengawan Solo.

Ditemui Rabu (31/8/2022) pagi, Gibran menyebut nama pemilik jagal anjing yang membuang limbah anjing tersebut sudah dikantongi. Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, pihaknya menurunkan tim Pemerintah Kota Solo menuju ke lokasi penjagalan di Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Neng Gilingan, wis ketahuan orangnya siapa, yang membuang siapa. Sanksi nanti ada, tujuannya ke sana ya itu ngasih sanksi sama nyetop,” ujar Gibran saat ditemui di Stadion Manahan Solo, Rabu (31/8/2022).

Gibran menyayangkan adanya tindakan yang mencemari Sungai Bengawan Solo oleh orang yang ditokohkan dalam lingkungan tersebut.

“Antisipasi pokokmen aja kaya ngono meneh (pokokmya jangan seperti itu lagi).  Ya saya kan udah bilang kemarin, perintah dari Gubernur sudah sangat jelas sekali, kita tinggal ngikutin aja,” katanya.

Mengetahui adanya hal ini dari DMFI pihaknya mengaku senang. Ia juga menerangkan, jejak pelaku tersebut diketahui sudah pindah ke Gemolong, Kabupaten Sragen di waktu sebelumnya. namum kembali berulah memperdagangkan daging anjing di Solo.

Pihaknya berjanji segera membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur hal itu. Terlebih hal tersebut masuk ke dalam pencemaran sungai yang masih digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.

“Ya pasti ada (Perda) ke depannya pasti ada untuk mengatur itu semua, bukan cuma untuk daging anjing aja tapi semua daging dan sampah-sampah semua kotoran nggak boleh dibuang ke sungai seperti itu. Sangat mengotori sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Internasional DMFI dan Direktur Kampanye Humane Society International to End Dog Meat Trade, Lola Webber menyerukan agar Wali Kota Gibran segera mengambil tindakan tegas yang sejalan dengan pemikiran publik, baik dalam skala nasional maupun internasional.

“Pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo akan menjadi pesan yang jelas bahwa kota ini adalah kota yang maju dan mengutamakan kesehatan dan keamanan warganya serta kesejahteraan hewan,” tulis Lola dalam siaran pers DMFI yang beredar Rabu (31/8/2022).

Pihaknya meminta melalui Surat Edaran, himbauan dari Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil tindakan yang seirama dengan penerapan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di semua kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

“Di atas keuntungan dan kebiasaan sebagian kecil penduduk yang masih menjalankan usahanya dengan cara melanggar hukum, berkaitan dengan tindakan criminal, pengawasan penyakit dan kesejahteraan hewan. Langkah seperti itu akan didukung oleh seluruh warga Indonesia bahkan dunia,” tegasnya.