Gibran Siap Terima Teguran Bawaslu Terkait Deklarasi Dukungan Kades Bersatu

oleh
oleh
Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming cuti untuk kampanye di Jakarta | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka siap menerima teguran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu rencananya akan memanggil panitia deklarasi Kades dukung Prabowo Gibran.

Gibran mengatakan kehadiran pada acara deklarasi dukungan tersebut hanya sebagai undangan.

“Ya saya kan datang hanya sebagai undangan,” ujarnya, Selasa (21/11/2023) di Balai Kota Solo.

Gibran juga mengatakan kehadirannya saat acara akan selesai.

“Dan saya datang pas mau selesai, njih,” tuturnya.

Buntut dari acara tersebut, Bawaslu akan memanggil panitia deklarasi kades mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Atas kondisi tersebut, Gibran menyatakan siap menerima bisa ada teguran dari Bawaslu.

“Ya nanti kalau ada teguran-teguran nanti kami terima tergurannya,” tandasnya.

Gibran kembali menyampaikan bahwa kehadiarannya pada acara tersebut sebatas sebagai tamu undangan.

“Yang jelas kami datang sebagai undangan. Saya datang pas penutupan,” jelasnya.

Sebelumnya, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.

Kelompok Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Serta DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Juga ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional),

Sementara itu melansir dari WEB Bawaslu, anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.

Pihaknya juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu. Dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.