Dinas Kesehatan Kota Solo Musnahkan Jamu Bahan Kimia Obat di Serengan dan Jebres

oleh
Jamu
Dinas Kesehatan Kota Solo melakukan sidak jamu BKO (Bahan Kimia Obat) di depot dan toko jamu tradisional Rabu (12/7/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Dinas Kesehatan Kota Solo menemukan jamu BKO (Bahan Kimia Obat) saat inspeksi mendadak (sidak) di dua depot jamu yakni Danukusuman, Serengan dan Purwodiningratan, Jebres, Rabu (12/7/2023).

Jamu BKO tersebut ditemukan dalam bentuk pack kecil dan besar. Setelahnya Dinas Kesehatan Kota Solo langsung dimusnahkan Dinas Kesehatan Kota Solo agar tidak dijual dan merugikan pembeli.

“Tadi ada 2 lokasi, dia jual produk jamu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) tapi tadi sudah kami musnahkan,” ujar Penyuluh Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Solo, Yulia Fitri Ananta Dewi usai sidak di Toko Jamu Tradisional Mas Kembar, Pasar Gede.

Yulia menjelaskan BKO merupakan obat dan tidak boleh ditambahkan ke dalam jamu. Penggunaan BKO juga tak sembarangan dan harus dengan resp dokter.

“BKO itu sebenarnya boleh digunakan, tapi sebagai obat. Jadi tidak ditambahkan di jamu. Kalau jamu itu memang harusnya alami tidak tercampur bahan kimia obat,” jelasnya.

Maka dengan penambahan BKO dalam jamu dapat diasrtikan sebagai penipuan konsumen.

“Kalau BKO itu semestinya  dia digunakan dalam bentuk obat yang dosis dan indikasinya jelas untuk memantau oleh dokter. (Seperti menipu konsumen) iya,” terangnya.

Sidak Dinas Kesehatan Kota Solo memfokuskan pada pengawasan BKO jamu dengan menurunkan 2 tim A dan B ke 10 lokasi berbeda. Jika ditemukan BKO maka pemilik depot semestinya tidak keberatan apabila jamu BKO tersebut dimusnahkan.

Perangi Jamu BKO dengan Aplikasi BPOM Mobile dan BPOM e-Pelayanan Publik

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Solo mensosialisasikan aplikasi pengawasan dan skrining BPOM ke sejumlah depot maupun toko jamu yang mereka datangi.

“Ya kami tadi sudah sosialisasikan untuk aplikasi-aplikasi pengawasan pemantauan skrining dari aplikasi badan pom itu. Diharapkan nanti untuk jualan lebih hati-hati dan produknya bisa dicek dulu di aplikasi tersebut jadi aman atau tidak. Ada isu-isu apa di aplikasi tersebut,” terang dia.

Aplikasi skrining BPOM ini berguna untuk mengetahui izin edar dan isu penting publikasi dari POM mengenai suatu produk. Sementara itu di lokasi sidak terakhir di Toko Jamu Tradisional Mas Kembar Pasar Gede, pihaknya tak menemukan jamu BKO.

“Ini dari Toko Tradisional Mas Kembar hanya menjual simplisia-simplisia dan beberapa ketersediaan jamu kering. Tapi jamunya dia sudah memiliki izin edar. Di sini tidak ditemukan jamu-jamu yang mengandung bahan kimia obat. Ada ditempat lain ada,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tradisional Mas Kembar, Nanik Sri Rahayu, mengaku mendapat imbauan dari Dinas Kesehatan Kota Solo mengenai jamu yang dilarang pemerintah untuk dijual belikan.

“Alhamdulillah kita tidak menjual produk-produk yang dilarang pemerintah. Tapi ada imbauan biar bisa update biar suatu saat bisa tahu mana produk-produk yang dilarang itu,” ujar Nanik.

Nanik juga mendapat arahan agar lebih hati-hati dengan sales obat yang biasa menawarkan produk di pasar-pasar. Antisipasi pun dapat dilakukan dengan cara mengecek aplikasi BPOM Mobile dan BPOM e_Penjelasan Publik.

“Takutnya di pasar itu kan banyak sales yang nawarin produk dengan surat yang ada izin BPOM-nya. Padahal itu izin lama yang baru yang barang dilarang izinnya belum keluar. Jadi biar bisa update barang yang ditawarkan sales saya disuruh download aplikasi BPOM publik sama BPOM Mobile. Jadi kan nanti enak kalau ada sales yang nawarin itu cek dulu jangan langsung diterima,” pungkasnya.