Dana TKD Dipangkas, Pemprov Usulkan Covering Program Pembangunan dan Permasalahan di Jateng Jadi Kewenangan Kementerian/Lembaga

oleh
TKD
Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Kampus IPDN Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025) | Dok. Humas Pemprov jATENG

SUMEDANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyikapi dana transfer keuangan daerah (TKD) yang dipangkas oleh pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Gubernur Ahmad Luthfi, menyatakan nilainya mencapai 35% atau sekira Rp1,5 triliun pada 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan, akan memetakan program-program pembangunan mana saja yang secara anggaran belum bisa teralokasikan oleh pemerintah daerah. Lalu disampaikan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

“Kita usulkan untuk di-cover dari program-program Kementerian/Lembaga (K/L). Kami juga mengusulkan permasalahan di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan dari Kementerian/Lembaga,” katanya pada hari ketiga pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sumarno mengatakan, program-program di daerah yang menjadi kewajiban pemerintah pusat, di antaranya  pembangunan bendungan, irigasi, jalan nasional. Selain itu program-program untuk menyelesaikan masalah yang ada di Pantai Utara (Pantura) Jawa.

“Ini juga kami usulkan untuk bisa menjadi perhatian dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Sumarno, rapat koordinasi yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu dalam rangka menyinkronasikan program pemerintah pusat di daerah. Di mana pemerintah daerah punya permasalahan penyesuaian usai pemangkasan TKD.

Menurutnya penurunan TKD itu menjadi permasalahan yang dirasakan berat oleh pemerintah daerah, utamanya kabupaten/kota. Akan tetapi hal itu telah menjadi suatu kebijakan dari pemerintah pusat yang harus didukung.

“Ini tentu saja butuh asesmen yang harus kita lakukan. Mari kita laksanakan dulu seperti apa implementasinya, dan harus disikapi. Karena konsep dana transfer ini sudah menjadi draf undang-undang APBN,” ucap Sumarno.

Dia mengatakan, setiap penyesuaian-penyesuaian program diharapkam tidak menghambat atau mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyelaraskan program-program prioritas pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga yang digarap di daerah.