SOLO, MettaNEWS – Wakil Ketua MPR RI periode 2024–2029 Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menanggapi pemangkasan anggaran di berbagai sektor pemerintahan yang dilakukan di era Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang APBN 2025 dan telah disepakati dengan DPR.
“Pak Prabowo melakukan pemangkasan atas dasar Pasal 50 UU APBN 2025. Itu juga disepakati dengan DPR karena situasi sedang tidak baik. Maka penyelamatannya dilakukan dengan efisiensi, setelah itu dimintakan izin kepada DPR. Begitu mekanismenya,” ujar Bambang Pacul usai menghadiri Tingalan Jumenengan KGPAA Mangkunegara X di Pendapa Ageng Mangkunegaran, Jumat (6/2/2025).
Bambang Pacul menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini bukanlah suatu persoalan karena sudah diatur dalam undang-undang.
“Faktanya tidak ada persoalan. UU juga menjamin, Pasal 50 UU APBN 2025 bisa dibaca,” katanya.
Bambang Pacul juga mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran tidak hanya menyasar kementerian dan lembaga tertentu, tetapi juga termasuk MPR.
“Ya, MPR juga bagian yang kena potong kan,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku belum melihat secara detail sektor-sektor mana saja yang terkena dampak pemangkasan.
“Detailnya belum saya lihat dengan baik. Nanti kita lihat lagi,” pungkasnya.