JAKARTA, Metta NEWS – Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik.
“Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” papar Anne.
Sementara itu, lanjut Anne persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Anne menegaskan, dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku 32% sebagaimana yang ada selama ini, untuk KA Lokal kapasitas yang diizinkan tetap 50%.
“Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan. Untuk itu KAI Commuter menghimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access,” ujar Anne.
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku.
“Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna,” tandas Anne.
Dari data KAI Commuter, tren volume pengguna KRL Jabodetabek beberapa mulai meningkat. Pada bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per harinya sebanyak 282.427 pengguna. Sedangkan bulan Oktober ini, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21% menjadi sebanyak 341.945 pengguna per hari.
Sementara itu pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) mulai meningkat. Pada bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per harinya sebanyak 3.526 pengguna.
Sedangkan volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari pada bulan Oktober ini naik sebesar 56% atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari. Untuk rata-rata per hari volume pengguna KA Lokal Prameks naik sebesar 47% dari rata-rata 721 pengguna per hari pada bulan September menjadi 1.061 pengguna per hari pada bulan Oktober ini.