SOLO, MettaNEWS – Aparat Imigrasi Surakarta, menahan 22 warga negara Tiongkok dan 1 orang warga negara Taiwan. Mereka bersembunyi di sebuah rumah di Colomadu, Karanganyar, tanpa dokumen paspor maupun visa.
“Keberadaan mereka terungkap hari Selasa lalu karena laporan warga. Bersembunyi bersama-sama di Wisma Rania, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu,” tutur Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar, dalam jumpa pers Kamis (25/5/2023).
Saat ini, para warga asing itu tengah menjalani pemeriksaan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Dalam paparannya, Whisnu mengaku pihaknya belum mengetahui bagaimana rombongan dalam jumlah cukup banyak itu bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen.
Begitu pun apa yang mereka lakukan, hal itu masih dalam pengusutan.
“Ada pengakuan, tapi karena tidak didukung bukti ya kami tentu belum bisa percaya. Masih kami dalami, butuh waktu,” ujarnya.
Whisnu menyebut aparat Imigrasi serius menangani persoalan siapa pun yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“Begitu Selasa sore pukul empat ada informasi, malamnya tim langsung bergerak dan mengamankan mereka semuanya tanpa perlawanan,” tandasnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan awal mengindikasikan para WNA itu melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut diancam hukuman maksimal penjara 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta rupiah.
Whisnu menambahkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah menindak 13 warga negara asing dengan berbagai pelanggaran.