SOLO, MettaNEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta mengecam keras ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memukul dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
Aksi yang memalukan itu terjadi saat wartawan tengah meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang. pada Sabtu (5/4/2025).
Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul menyayangkan aksi tak terpuji ajudan Kapolri tersebut. Anas menyebut bukannya saling menghormati profesi masing-masing yang dilindungi Undang-undang (UU) justru memalukan institusi negara.
“Jadinya kontradiksi padahal Kapolri berkali-kali meminta polisi humanis. Tapi aksi ajudan itu malah belok. Saling menghormatilah, bukan seenaknya nempeleng, intimidasi pula. Apalagi wartawan lagi tugas meliput kegiatan Kapolri lho itu,” terang Anas.
Anas meminta pihak Polri tidak tinggal diam. Terlebih sudah jelas, wartawan bertugas dilindungi UU Pers dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditegaskan oleh Dewan Pers.
“Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya,” jelas dia.
Anas menyebut kasus yang menimpa wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Serta menambah daftar panjang kekerasan kepada wartawan oleh aparat.
“Copot jadi peringatan keras kapada ajudan itu dan Polri harus minta maaf. Koreksi bagi ajudan-ajudan yang tak paham kerja media yang jelas dilindungi UU,” tegas dia.
Terbaru adalah kasus Jumran, oknum TNI AL yang jadi tersangka pembunuhan jurnalis wanita Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Kepercayaan publik kepada kepada aparat jadi sorotan. Apalagi kepercayaan pada aparat yang memang makin merosot jauh dibanding institusi penegak hukum lain,” pungkas Anas.







