SOLO, MettaNEWS – Layanan Face Recognition Boarding Gate PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dimanfaatkan 1.631.391 pengguna sepanjang Januari hingga September 2026. Teknologi pengenalan wajah ini memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api jarak jauh saat melakukan proses boarding tanpa perlu menunjukkan boarding pass maupun dokumen identitas secara manual di gate khusus.
Fasilitas tersebut tersedia di tiga stasiun wilayah Daop 6 Yogyakarta, yakni Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
Berdasarkan data KAI Daop 6 Yogyakarta, Stasiun Yogyakarta mencatat jumlah pengguna terbanyak dengan 907.520 pengguna. Berikutnya, Stasiun Solo Balapan melayani 361.409 pengguna, sedangkan Stasiun Lempuyangan mencatat 271.462 pengguna.
Tingginya pemanfaatan layanan tersebut menunjukkan penggunaan teknologi digital dalam proses boarding menjadi salah satu pilihan pelanggan untuk mendapatkan pengalaman perjalanan yang lebih praktis.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan pemanfaatan Face Recognition merupakan bagian dari transformasi digital perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Pemanfaatan Face Recognition menjadi salah satu bentuk transformasi digital KAI dalam memberikan kemudahan kepada pelanggan. Melalui fasilitas ini, proses boarding dapat dilakukan dengan lebih praktis, sehingga pelanggan dapat menikmati pengalaman perjalanan yang semakin nyaman,” ujar Feni.
Boarding Cukup dengan Pemindaian Wajah
Melalui fasilitas Face Recognition Boarding Gate, pelanggan yang telah melakukan registrasi cukup memindai wajah untuk melewati proses boarding. Sistem akan memverifikasi identitas dan kesesuaian data tiket yang dimiliki pelanggan.
Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dengan mengikuti petunjuk pada menu registrasi Face Recognition. Pelanggan juga dapat melakukan pendaftaran langsung dengan bantuan petugas di stasiun.
Setelah registrasi berhasil, pelanggan dapat menggunakan gate khusus tersebut tanpa perlu menunjukkan boarding pass fisik maupun dokumen identitas secara manual.
Selain mempercepat proses pemeriksaan, penggunaan teknologi ini turut mendukung efisiensi operasional di stasiun. Berkurangnya kebutuhan mencetak boarding pass juga menjadi bagian dari upaya menghemat penggunaan kertas dalam pelayanan perjalanan kereta api.
Meski demikian, penggunaan Face Recognition bersifat pilihan. Pelanggan yang belum melakukan registrasi atau memilih tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap dapat melakukan boarding melalui mekanisme lain yang tersedia sesuai ketentuan KAI.
KAI Tekankan Pelindungan Data Pelanggan
Di balik kemudahan layanan digital, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan pentingnya pengelolaan dan pelindungan data pribadi pelanggan.
Feni menyampaikan bahwa KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 serta mengelola data pelanggan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Selain memberikan kemudahan dalam proses boarding, KAI juga menempatkan pelindungan data pelanggan sebagai hal yang penting dalam penyelenggaraan layanan digital. KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 serta mengelola data pelanggan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi Face Recognition diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan KAI,” ujar Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak pelanggan kereta api jarak jauh untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai salah satu alternatif dalam proses boarding.








