40 Tahun Tertahan, Gubernur Ahmad Luthfi Kembalikan 1.947 Sertifikat Petani Teh Pagilaran Gratis

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Setelah tertahan lebih dari 40 tahun akibat persoalan piutang dalam kemitraan perkebunan teh, sebanyak 1.947 sertifikat tanah milik petani eks kemitraan PT Pagilaran di Jawa Tengah telah berhasil diidentifikasi dan disiapkan untuk dikembalikan tanpa biaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti pengembalian sertifikat tersebut setelah usulan pemutihan kewajiban petani mendapat persetujuan Presiden. Proses penyerahan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi kepemilikan.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, mengatakan sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran pada 1984. Dalam skema tersebut, perusahaan menyerap hasil panen teh petani.

Namun, persoalan piutang macet membuat sertifikat tanah milik petani tertahan selama puluhan tahun. Sementara itu, kemitraan perkebunan teh tersebut kini sudah tidak berjalan.

“Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani,” kata Frans seusai rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/10/2026).

Menurut Frans, pemerintah mengusulkan pemutihan kewajiban petani kepada Presiden agar dokumen kepemilikan tanah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.

“Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih,” ujarnya.

Sebanyak 1.947 Sertifikat Sudah Teridentifikasi

Frans menjelaskan, pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.

Untuk tahap berikutnya, pemerintah mendata 2.027 sertifikat yang menjadi sasaran penelusuran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.947 sertifikat telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan.

Sementara itu, 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena sejumlah kendala, di antaranya pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

“Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya,” jelas Frans.

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengembalian kepada pemilik yang telah teridentifikasi. Adapun dokumen yang belum teridentifikasi masih memerlukan penelusuran agar penyerahannya tepat sasaran.

Ahmad Luthfi Tegaskan Pengembalian Tanpa Biaya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pengembalian sertifikat tanah milik petani tersebut tidak akan membebani masyarakat dengan biaya.

“Tanpa biaya,” tegas Ahmad Luthfi saat membahas rencana pengembalian sertifikat bersama jajaran pemerintah daerah dan pengurus HKTI Jawa Tengah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan lama yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah petani eks kemitraan PT Pagilaran.

Setelah tertahan selama lebih dari empat dekade akibat persoalan piutang, sertifikat tersebut disiapkan untuk kembali dipegang oleh masyarakat yang berhak.

Pemprov Jateng masih melanjutkan verifikasi dan penelusuran terhadap 80 sertifikat yang belum teridentifikasi. Sementara itu, pengembalian dokumen yang telah terverifikasi akan dilakukan secara bertahap tanpa biaya bagi petani.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para petani terkait dokumen kepemilikan tanah mereka sekaligus menuntaskan persoalan kemitraan perkebunan teh yang telah berlangsung selama puluhan tahun.