SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta mengungkap aksi sekelompok remaja yang mengacungkan senjata tajam saat melintas di kawasan Underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AYS, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dan AMP, warga Mondokan, Kabupaten Sragen.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di kawasan Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
AKBP Heru menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (19/9/2026) ketika sejumlah remaja berkumpul di sebuah rumah di wilayah Mondokan, Sragen.
Saat berkumpul, salah seorang remaja melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok. Dalam siaran tersebut terjadi perselisihan verbal dengan akun lain hingga kemudian muncul ajakan untuk bertemu di wilayah Boyolali.
Kelompok remaja tersebut kemudian berangkat menggunakan sejumlah sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati. Namun, pertemuan di Boyolali tidak terjadi dan lokasi kemudian bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.
Rombongan selanjutnya bergerak dari Kartasura menuju Surakarta. Dalam perjalanan, mereka melintasi Underpass Joglo di Jalan Ki Mangun Sarkoro.
“Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi,” jelas AKBP Heru.
Setelah tidak menemukan kelompok yang dicari, rombongan kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Aksi mengacungkan senjata tajam tersebut terekam dan videonya kemudian beredar di media sosial. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi Amankan Celurit hingga Sepeda Motor
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua remaja tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki LX150 warna hijau, satu helm warna hitam, sejumlah telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Polisi juga mengamankan dua bilah celurit, masing-masing berukuran sekitar satu meter dan sekitar 30 sentimeter.
Atas perkara tersebut, kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua remaja tersebut karena masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur.
Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak.
Polisi Ingatkan Bahaya Provokasi di Media Sosial
Polresta Surakarta menegaskan akan menindaklanjuti setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk membawa atau mengacungkan senjata tajam di ruang publik.
Wakapolresta Surakarta juga mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing provokasi maupun perselisihan di media sosial.
Menurutnya, konflik yang bermula dari dunia maya dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat.
“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” pungkasnya.








