SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal bagi masyarakat.
Penerapan identitas tunggal tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan publik sekaligus memangkas kebutuhan masyarakat untuk berulang kali menyerahkan dokumen kependudukan, termasuk fotokopi KTP.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, identitas tunggal menjadi kebutuhan penting untuk membangun sistem layanan publik yang terintegrasi dan menghilangkan data kependudukan yang berulang.
“Pada dasarnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN. Sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung A Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Jateng Sudah Punya Fondasi Identitas Tunggal
Taj Yasin mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menuju penerapan identitas tunggal.
Fondasi tersebut antara lain NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih perlu diperkuat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memiliki basis data kependudukan sangat besar.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa. Angka tersebut menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen.
Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Kepemilikan IKD Masih 10,67 Persen
Meski tingkat perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, penggunaan identitas kependudukan digital di Jawa Tengah masih perlu diperluas.
Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta orang atau 10,67 persen.
Karena itu, Taj Yasin menekankan bahwa transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, digitalisasi jangan sampai justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun kendala teknologi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Urus BPJS hingga Sekolah Tak Perlu Fotokopi KTP
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini belum sepenuhnya seragam.
Menurutnya, masih terdapat perbedaan data antara Kemendagri, BPS, data sensus, dan sejumlah sumber lainnya. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan berulang kali.
Dampaknya juga dirasakan dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap pemilu, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi agar daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk terkini.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Menurutnya, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, data yang sudah dimiliki pemerintah dapat digunakan lintas layanan sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memberikan dokumen yang sama.
Wahyudin mencontohkan, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP ketika mengakses sejumlah layanan seperti BPJS maupun pendidikan.
“Tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP kalau mengurus BPJS, sekolah tidak usah,” ujarnya.
Masukan Pemda Jadi Bahan Penyusunan RUU
Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan regulasi administrasi kependudukan.
Selain penguatan NIK sebagai identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.
Bagi Jawa Tengah, penguatan identitas tunggal diharapkan tidak berhenti pada digitalisasi dokumen, tetapi mampu menciptakan sistem layanan publik yang lebih sederhana, terintegrasi, akurat, dan tepat sasaran.
Jika penerapannya berjalan optimal, masyarakat nantinya cukup menggunakan satu identitas untuk mengakses berbagai layanan tanpa harus berulang kali membawa dan menyerahkan dokumen kependudukan yang sama.








