Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Mulai Dicicil Sejak 2027

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mempersiapkan pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029. Melalui skema dana cadangan, Pemprov Jateng akan menyisihkan anggaran secara bertahap mulai 2027 dengan total nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Langkah tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pembentukan dana cadangan menjadi langkah antisipatif agar pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran.

“Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun, sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun,” ujar Gus Yasin.

Ia menjelaskan, pemerintah merencanakan penyisihan anggaran sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun, yakni mulai 2027 hingga 2029. Dengan mekanisme tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun untuk mendukung seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2029.

Gus Yasin menuturkan, skema ini juga menjadi upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah sehingga pelaksanaan Pilgub tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan maupun pelayanan publik yang telah direncanakan.

Gus Yasin berharap pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan dapat segera diselesaikan oleh DPRD agar menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mulai menyisihkan anggaran.

“Kami berharap pembahasannya segera rampung sehingga pembentukan dana cadangan bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Hafidz Alhaq Fatih menilai pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik rutin, tetapi proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan dalam jumlah besar. Karena itu, pembiayaan perlu dipersiapkan jauh hari agar tidak menimbulkan tekanan terhadap APBD.

“Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Hafidz.

Ia menjelaskan, mekanisme dana cadangan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, sekaligus memastikan kebutuhan penyelenggaraan Pilgub dapat terpenuhi ketika waktunya tiba.

Selain itu, pembentukan dana cadangan juga mencerminkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak dini. Dengan perencanaan yang matang, pembiayaan Pilgub diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Hafidz mengingatkan agar pengelolaan dana cadangan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Dengan skema penyisihan anggaran selama tiga tahun, Pemprov Jawa Tengah berharap penyelenggaraan Pilgub 2029 dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.