JAKARTA, MettaNEWS – Informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul dipastikan tidak benar. Kepolisian menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang sejak tahun 2009.
Belakangan ini, sejumlah unggahan di media sosial menyebut Polri baru saja menerapkan sanksi khusus bagi pengendara motor dengan ban gundul. Narasi tersebut kemudian memicu beragam tanggapan masyarakat.
Melalui Instagram korlantaspolri.ntmc, Polri meluruskan bahwa informasi yang benar bukanlah mengenai adanya sanksi tersebut, melainkan kesalahpahaman yang menyebutnya sebagai aturan baru.
Faktanya, kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 48, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi ban kendaraan yang harus layak digunakan demi menjamin keselamatan berkendara.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan demikian, ketentuan mengenai sanksi terhadap kendaraan yang menggunakan ban tidak layak, termasuk ban gundul, bukanlah regulasi yang baru diterbitkan maupun kebijakan baru dari Kepolisian Republik Indonesia.
Polri menegaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak Undang-Undang LLAJ disahkan pada 2009 dan berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis serta kelaikan jalan.
Selain itu, kepolisian juga menekankan bahwa tidak ada aturan khusus yang baru dibuat hanya untuk pelanggaran penggunaan ban gundul. Penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku dalam undang-undang.
Di sisi lain, Polri terus mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan ban masih memiliki alur yang memadai dan layak dipakai.
Ban yang sudah gundul diketahui memiliki daya cengkeram yang lebih rendah, terutama saat melintasi jalan basah atau licin. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya memahami aspek sanksi hukum, tetapi juga menyadari pentingnya menjaga kondisi kendaraan sebagai bagian dari upaya menciptakan keselamatan di jalan.
Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta tidak mudah mempercayai judul atau potongan informasi tanpa memahami konteks secara utuh serta menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa sanksi terkait penggunaan ban yang tidak laik jalan memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak lama, sehingga kabar mengenai adanya “aturan baru” dari Polri adalah informasi yang tidak benar.








