Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

oleh
oleh
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026) | MettaNEWS / Wikipedia

JAKARTA, NEWS – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026). Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin pagi.

“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dengan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin bank sentral Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” katanya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya secara administratif tentu akan kami tindaklanjuti hari ini berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Sesuai mekanisme akan diterbitkan Keppres berkaitan pemberhentian beliau secara hormat dari Gubernur BI,” jelasnya.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.

“Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Perry Warjiyo pertama kali dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 23 Mei 2018 untuk masa jabatan 2018–2023. Setelah itu, ia kembali dipercaya memimpin BI untuk periode kedua, yakni 2023–2028. Namun, masa jabatan tersebut berakhir lebih cepat setelah ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Minggu (26/7/2026).

Perry lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 25 Februari 1959. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1982. Selanjutnya, ia melanjutkan studi di Iowa State University, Amerika Serikat, hingga meraih gelar Master pada 1989 dan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) pada 1991.

Karier Perry di Bank Indonesia dimulai pada 1984 sebagai staf di bidang penyelamatan kredit, pemeriksaan, dan pengawasan kredit. Sejak saat itu, kariernya terus berkembang melalui berbagai posisi strategis.

Ia pernah menjabat sebagai Staf Gubernur BI, Kepala Biro Gubernur, Project Leader Unit Khusus Program Transformasi BI, Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, hingga Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial.

Di tingkat internasional, Perry juga pernah dipercaya menjadi Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) yang mewakili 13 negara anggota dalam South-East Asia Voting Group pada periode 2007–2009.

Sekembalinya ke Indonesia, Perry menjabat sebagai Asisten Gubernur yang membidangi kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI. Pada periode 2013–2018, ia dipercaya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sebelum akhirnya diangkat menjadi Gubernur BI pada 2018.

Selama memimpin Bank Indonesia, Perry dikenal sebagai salah satu arsitek kebijakan moneter yang mendorong stabilitas nilai tukar rupiah, penguatan sistem pembayaran digital, serta sinergi kebijakan dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan pengunduran diri Perry Warjiyo, estafet kepemimpinan Bank Indonesia untuk sementara berada di tangan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga pemerintah dan DPR menetapkan Gubernur Bank Indonesia yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan.