Sekda Jateng Minta LKPP Sempurnakan LPSE, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Berkualitas

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Mendukung tata kelola pengadaan barang dan jasa agar semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta efisien, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam kegiatan Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jawa Tengah di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Menurut Sumarno, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya berorientasi pada kelancaran proses lelang, tetapi juga harus menghasilkan barang maupun pekerjaan yang benar-benar sesuai kebutuhan perangkat daerah dengan kualitas terbaik.

“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses lelang, tetapi bagaimana hasil pengadaan tersebut benar-benar berkualitas, sesuai kebutuhan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, selain kualitas hasil pengadaan, aspek tata kelola juga menjadi faktor penting yang harus terus diperbaiki. Sistem pengadaan yang baik akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus meminimalkan berbagai potensi permasalahan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Sumarno mengatakan dinamika di lapangan terus berkembang sehingga sistem pengadaan elektronik perlu terus disempurnakan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan aktif menyampaikan berbagai pengalaman maupun kendala yang ditemui sebagai bahan evaluasi bagi LKPP dalam menyusun regulasi dan mengembangkan sistem LPSE.

Salah satu masukan yang disampaikan Pemprov Jawa Tengah adalah perlunya sistem LPSE yang mampu menampilkan informasi mengenai penyedia jasa atau kontraktor yang sedang mengikuti proses penawaran di berbagai daerah.

Menurutnya, informasi tersebut akan membantu pemerintah melakukan klarifikasi terhadap kapasitas penyedia sebelum penetapan pemenang lelang, sehingga pekerjaan yang telah dikontrakkan benar-benar dapat diselesaikan sesuai target dan jadwal yang ditetapkan.

“Kalau informasi itu tersedia, pemerintah bisa mengetahui kemampuan penyedia dalam mengerjakan beberapa proyek secara bersamaan sehingga risiko keterlambatan pekerjaan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Selain itu, Sumarno juga mengusulkan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan melalui marketplace atau loka pasar. Menurutnya, mekanisme tersebut sejatinya lebih transparan karena harga barang dapat dibandingkan secara terbuka oleh seluruh pihak.

Namun demikian, penerapannya di lingkungan pemerintah masih menghadapi kendala, terutama terkait mekanisme perpajakan yang harus dijalankan bendahara pemerintah.

Ia berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan bagi LKPP dalam menyempurnakan regulasi maupun sistem pengadaan elektronik sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi semakin efektif, efisien, dan mampu meminimalkan berbagai risiko.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan rencana pembaruan tata kelola dan layanan LPSE yang saat ini sedang disiapkan melalui revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota guna menyempurnakan sistem layanan pengadaan elektronik di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan sistem LPSE benar-benar menjawab kebutuhan pengguna di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah sangat penting dalam proses penyempurnaan regulasi maupun layanan digital yang sedang kami siapkan,” kata Sugianto.

Ia juga mengungkapkan tingginya aktivitas penggunaan layanan LPSE di Jawa Tengah. Hingga 21 Juli 2026, tercatat terdapat 7.494 tiket layanan LPSE yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.825 tiket atau sekitar 91 persen telah berhasil diselesaikan,” ujarnya.

Melalui optimalisasi tata kelola dan penguatan layanan LPSE, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, mampu meningkatkan kualitas belanja pemerintah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.