SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan fleksibilitas waktu kerja (flexi time) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah dan memiliki anak usia sekolah. Kebijakan tersebut diberlakukan agar para ASN dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 yang jatuh pada Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/400.13.26/207/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng diimbau untuk berpartisipasi dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sebagai bentuk penguatan peran ayah dalam pengasuhan.
“Pemprov Jawa Tengah memberikan fleksibilitas waktu kepada ASN yang berstatus sebagai ayah atau wali ayah dan memiliki anak usia sekolah untuk melaksanakan kegiatan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah,” kata Sumarno saat menghadiri peresmian Bendungan Jlantah di Karanganyar, Jumat (10/7/2026).
Sumarno menyatakan, kebijakan flexi time merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN yang tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari kesempatan menjalankan peran dalam keluarga.
“Kesejahteraan ASN itu tidak hanya soal gaji dan tunjangan. Kesempatan mengantar anak ke sekolah juga merupakan bagian dari kesejahteraan,” ujarnya.
Sumarno menilai, momen mengantar anak ke sekolah, khususnya pada hari pertama masuk sekolah, memiliki nilai emosional yang penting dan tidak dapat terulang ketika anak telah beranjak dewasa.
“Mengantar anak itu satu peristiwa yang tidak bisa diulang lagi. Ketika sudah SMP atau SMA, biasanya mereka sudah tidak mau diantar. Justru saat masih kecil inilah kedekatan antara orang tua dan anak perlu dibangun,” tuturnya.
Ia berharap seluruh ASN yang memiliki anak usia sekolah memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama sekolah. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan menyesuaikan jadwal apel agar tidak mengganggu kesempatan ASN mengantar anak.
“Harapannya, minimal di hari pertama sekolah nanti para ASN bisa mengantar anak-anaknya. Kalau memang ada apel, bisa dimundurkan setelah mereka selesai mengantar anak ke sekolah,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ingin mendorong keterlibatan lebih aktif para ayah dalam pengasuhan anak sekaligus memperkuat ikatan emosional keluarga sejak momentum penting di awal tahun ajaran baru. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengasuhan yang lebih seimbang antara ayah dan ibu di lingkungan keluarga.








