SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat upaya pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) melalui edukasi sejak dini, layanan konseling, serta pendampingan psikologis di wilayah Jawa Tengah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara.
Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan di tengah masyarakat.
“Dinas kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini, mungkin dari sekolah. Kemudian Dinas Kesehatan juga akan melakukan revitalisasi terkait langkah-langkah ke depan di wilayah kita,” kata Luthfi usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Selain melalui jalur pendidikan, Pemprov Jateng juga mengoptimalkan layanan LOGIS (Layanan Online Psikolog Gratis) sebagai sarana konsultasi dan pendampingan psikologis bagi masyarakat. Menurut Luthfi, layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menangani berbagai persoalan psikologis maupun perilaku berisiko.
“Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu Logis. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana,” ujarnya.
Meski demikian, Luthfi menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah tetap mengedepankan koridor hukum. Ia menyatakan, persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana selama tidak disertai perbuatan yang melanggar hukum.
“Kalau ancaman belum ya, artinya selama itu tidak melakukan pidana, bukan ancaman. Itu penyimpangan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan Pemprov Jawa Tengah difokuskan pada langkah-langkah preventif melalui edukasi, penguatan peran keluarga dan sekolah, serta penyediaan layanan konseling agar berbagai persoalan sosial dapat ditangani sejak dini.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter mencakup berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.








