SOLO, MettaNEWS — Tim gabungan melaksanakan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal di sejumlah titik di Kota Solo, Kamis (22/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diperjualbelikan tidak sesuai izin usaha.
Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, Denpom, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, DPUPR, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Nusukan, depan terminal, Sumber, hingga beberapa tempat usaha lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha sekaligus mencocokkan jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan di masing-masing lokasi.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Ruang Bahagia Lokananta. Dari hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut diketahui memiliki izin SKPL-A atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
Namun, petugas mendapati pengunjung di bagian belakang lokasi tengah mengonsumsi minuman keras jenis whisky yang termasuk kategori golongan B atau C.
Berdasarkan keterangan awal pengunjung, minuman tersebut diduga diperoleh dari Ruang Bahagia. Meski demikian, pihak pengelola membantah tudingan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas tidak menemukan adanya penyimpanan maupun peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi itu.
“Kata pengunjung tersebut whisky itu diperoleh dari Ruang Bahagia. Namun, pengelola tidak mengakuinya dan setelah kami periksa di lokasi, memang tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C,” kata Didik Anggono.
Meski tidak ditemukan barang bukti, petugas tetap memberikan perhatian dan peringatan kepada pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di tempat usaha Tetra Misu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, padahal izin usaha yang dimiliki hanya SKPL-A.
Atas temuan itu, petugas mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Barang-barang tersebut langsung disegel agar tidak dapat diedarkan kembali.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola akan dipanggil untuk diberikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Didik menegaskan, penertiban tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.
Barang yang tidak sesuai ketentuan dipastikan tidak boleh diedarkan hingga proses perizinannya lengkap.
“Prinsipnya, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan. Karena itu, kami lakukan pengamanan dan penyegelan sampai proses perizinannya lengkap,” pungkasnya.








