Jateng Segera Terapkan RTRW LP2B 87 Persen, Pelanggaran Bakal Disanksi

oleh
oleh

SURABAYA, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan dan kemandirian pangan melalui penerapan target 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, saat ini Pemprov Jateng tengah menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditargetkan rampung pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027.

“Kalau proses di tahun 2026 harus sudah selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti RTRW kita sudah akan dikunci, dan nanti konsepnya akan pengenaan sanksi jika tidak sesuai,” tegasnya usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa Tahun 2026 di The Westin Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pemateri dari Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dari enam provinsi di Pulau Jawa dengan tema penguatan produksi, pascapanen, dan distribusi pangan di tengah ketidakpastian global.

Menurut Sumarno, RTRW nantinya menjadi panduan utama dalam pengelolaan serta perlindungan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.

Ia mengakui, tantangan terbesar ada di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian, seperti di Kota Magelang. Karena itu, konsep subsidi antardaerah akan diterapkan untuk memenuhi target LP2B.

“Yang kita harapkan adalah perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” tandasnya.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sumarno menegaskan bahwa setelah RTRW ditetapkan, pelanggaran terhadap aturan tata ruang akan dikenai sanksi tegas.

Dalam paparannya, ia juga berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW LP2B agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Selama ini kita bicara sanksi namun realisasinya belum ada. Mudah-mudahan bisa segera kita terapkan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, sejumlah daerah telah memenuhi target penetapan LP2B 87 persen.

Kabupaten Blora menjadi salah satu daerah yang telah menetapkan Surat Keputusan LP2B 87 persen.

Sementara itu, 13 kabupaten/kota lain yang telah memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, dan Kota Tegal.

Sedangkan empat daerah lainnya masih dalam proses cleansing bersama Direktorat Jenderal ATR, yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Pekalongan.