3.000 ASN Brebes Diduga Gunakan Presensi Fiktif, Sekda Jateng Siapkan Sanksi Berlapis

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (6/5/2026). Ia menekankan bahwa sanksi akan diberikan secara bertingkat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, Sumarno juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem aplikasi presensi yang digunakan. Menurutnya, jika ditemukan adanya manipulasi atau ketidaksesuaian data, maka instrumen pendukung, termasuk sistem pengawasan dan pengendalian, harus segera dibenahi.

“Kalau benar itu ‘fake’, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Sumarno, telah melakukan assessment terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam kapasitasnya sebagai pembina, Pemprov akan terus melakukan pendampingan serta koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Terkait langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Brebes dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Sumarno menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu didalami. Ia menilai perlu ada kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Lebih jauh, Sumarno mengingatkan seluruh ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Ia mengibaratkan perilaku manipulatif dalam presensi seperti pekerja yang tidak jujur kepada pemberi kerja.

“Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?” paparnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan akuntabilitas ASN, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.