Respati Gandeng Pengusaha Coffee Shop Solo, Sepakati Aturan City Walk Tetap Ramah Pejalan Kaki

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Wali Kota Solo, Respati Ardi, bertemu dengan para pelaku usaha coffee shop se-Kota Solo untuk menyepakati aturan pemanfaatan city walk agar tetap berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman.

Pertemuan tersebut digelar pada Kamis (30/4/2026) malam. Hadir dalam forum itu Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo serta perwakilan National Paralympic Committee of Indonesia, Rima Ferdianto, yang mewakili masyarakat penyandang disabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, Respati menegaskan bahwa pemanfaatan city walk oleh pelaku usaha diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki. Ia menyebut telah tercapai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kenyamanan publik.

“Kita sudah sepakat bahwa city walk tetap difungsikan untuk pejalan kaki. Pelaku usaha boleh memanfaatkan, tetapi tidak boleh melebihi batas dan harus menghormati pengguna jalan lainnya,” urai Respati.

Untuk menjaga komitmen tersebut, Pemerintah Kota Solo bersama DPRD akan segera merumuskan regulasi baru yang mengatur batasan penggunaan city walk, termasuk sanksi bagi pelanggar, baik pelaku usaha maupun juru parkir liar.

“Kalau ada yang bandel, akan kita sanksi. Kita terbuka, masyarakat juga bisa mengadukan jika ada pelanggaran,” tegasnya.

Respati menekankan bahwa city walk merupakan etalase kota yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, semua pihak diminta saling menghormati demi menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.

Dorong Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan menjaga pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kota Solo. Respati mengungkapkan, kontribusi usaha coffee shop terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat signifikan.

“Pada 2025 kontribusinya sudah mencapai Rp12 miliar, dan tahun 2026 diproyeksikan bisa menembus Rp20 miliar. Ini menunjukkan coffee shop menjadi ekosistem usaha baru yang potensial,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan coffee shop tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kontribusinya luar biasa, baik dari sisi pendapatan daerah maupun penyerapan tenaga kerja. Maka iklim usaha dan kenyamanan masyarakat harus berjalan beriringan,” tambahnya.

Ramah Disabilitas

Dalam kesempatan tersebut, Respati juga menyampaikan pesan dari NPC Indonesia agar pelaku usaha turut membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Solo akan memberikan insentif berupa potongan pajak bagi usaha yang mempekerjakan tenaga kerja difabel.

“Kami mendorong coffee shop untuk memberi kesempatan kepada teman-teman disabilitas. Nantinya akan ada insentif pajak bagi yang memberdayakan mereka,” paparnya.

Ke depan, Pemkot Solo juga akan terus melakukan penataan city walk secara menyeluruh, termasuk penambahan kantong parkir dengan menggandeng pihak swasta maupun pemanfaatan aset milik pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota dalam merumuskan aturan tersebut. Pihaknya siap memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan publik.

“Fungsi city walk harus tetap berjalan, tetapi kita juga melihat ada nilai ekonomis dari keberadaan coffee shop yang bisa meningkatkan PAD. Ini yang perlu diatur dengan baik,” bebernya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan city walk di Kota Solo tetap menjadi ruang publik yang nyaman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.