BOYOLALI, MettaNEWS – Bandara internasional Adi Soemarmo terapkan aturan baru dalam penerbangan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini mengatur ketentuan terkait persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022 ini.
Isi dari edaran tersebut mengatur persyaratan-persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara, diantaranya:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19 atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan menjelaskan bahwa bandara Adi Soemarmo telah menerapkan ketentuan Surat Edaran No. 36 Tahun 2022 sejak tanggal 5 April 2022 sesuai dengan ketentuan.
“Untuk mendukung implementasi Surat Edaran tersebut dan demi kenyamanan penumpang, saat ini bandara telah menyediakan layanan Antigen dan PCR dengan jam operasional mulai dari jam 06.00 – 15.00 WIB,” Tambahnya
Calon penumpang pesawat Udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di Aplikasi peduli lindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara.








