SEMARANG, MettaNEWS — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menunjukkan perhatian serius terhadap penyandang disabilitas dengan menyerap langsung berbagai aspirasi dari masyarakat difabel. Kegiatan tersebut digelar di rumah dinasnya di Semarang pada Rabu (25/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, ratusan penyandang disabilitas hadir untuk menyampaikan keluhan, kebutuhan, serta harapan mereka. Salah satu isu yang mencuat berasal dari komunitas disabilitas langka (rare disorder) di Semarang.
Perwakilan orang tua penyandang disabilitas langka, Oriza Oktarina, mengungkapkan kondisi anaknya, Al Ghiffari (12), yang mengidap CHARGE syndrome. Penyakit tersebut merupakan mutasi genetik yang memengaruhi berbagai organ tubuh, seperti penglihatan, pendengaran, hingga perkembangan fisik dan motorik.
“Di Semarang komunitasnya baru terbentuk 2–3 tahun, anggotanya ada 16 orang,” kata Oriza.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi keluarga adalah sulitnya memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat. Bahkan, untuk memastikan kondisi anaknya, sampel darah harus dikirim hingga ke Prancis. Kondisi ini mencerminkan masih terbatasnya layanan kesehatan bagi penyandang penyakit langka di Indonesia.
Selain persoalan medis, kendala administratif juga menjadi hambatan. Tidak semua penyandang disabilitas langka terdata dalam sistem bantuan sosial, padahal mereka membutuhkan perawatan jangka panjang. Di sisi lain, stigma sosial masih melekat di masyarakat.
“Di masyarakat kami disebut menular, padahal ini mutasi gen,” ungkapnya.
Masukan juga datang dari kelompok tuli. Perwakilannya, Rida, menyoroti minimnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta keterbatasan akses dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil, serta tidak ada batasan umur,” imbuhnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Taj Yasin bersama istrinya menyatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan, khususnya terkait layanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta kementerian terkait.
“Ini akan kami sampaikan ke BPJS. Tapi BPJS juga tidak bisa memutuskan sendiri, harus koordinasi dengan kementerian terkait,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjangkau kelompok difabel yang belum terakomodasi. Pemprov Jateng berkomitmen memperkuat perlindungan melalui regulasi, program, dan penganggaran.
Secara hukum, perlindungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang telah dilengkapi dengan peraturan gubernur sebagai turunan kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga membuka akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk teman-teman tuna netra,” tegasnya.








