SPEK-HAM Solo Soroti Dampak Efisiensi Anggaran, Biaya Visum Korban Kekerasan Terancam Tak Terpenuhi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Lembaga pendamping korban kekerasan, SPEK-HAM Solo, mengkhawatirkan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pemenuhan hak-hak korban, khususnya layanan medis seperti visum dan pemeriksaan kesehatan.

Pada talkshow bertajuk “Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan di Tengah Pusaran Efisiensi Anggaran” yang digelar oleh SPEK-HAM di Balai Tawangarum Kompleks Balai Kota Surakarta, Senin (16/3/2026), Direktur Yayasan SPEK-HAM Solo, Rahayu Purwaningsih, menyampaikan bahwa biaya visum bagi korban kekerasan selama ini belum dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut berpotensi menjadi beban berat jika tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Yang kami khawatirkan adalah berkurangnya pemenuhan hak korban, misalnya visum. Karena biaya visum ini tidak bisa ditanggung BPJS. Kalau harus ditanggung korban tentu sangat berat. Sudah jadi korban masih harus membayar visum,” kata Rahayu.

Menurutnya, dalam praktik pendampingan korban, sejumlah layanan kesehatan juga tidak masuk dalam skema BPJS sehingga harus dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah, baik dari APBD kabupaten/kota maupun provinsi.

Rahayu mencontohkan penanganan korban pemerkosaan yang membutuhkan pemeriksaan serta pengobatan penyakit menular seksual. Dalam beberapa kasus, pengobatan tersebut harus dilakukan secara berkala dan tidak cukup sekali pemeriksaan.

“Pengalaman kami ada korban yang harus menjalani terapi setiap tiga bulan sekali. Pemerintah Kota Solo pernah menanggung beberapa kali pemeriksaan, tetapi kemudian dananya tidak mencukupi sehingga harus dirujuk ke provinsi,” jelasnya.

Situasi tersebut kerap membuat korban kesulitan karena layanan tidak dapat diakses di puskesmas dan harus dilakukan di rumah sakit dengan biaya lebih besar.

Ia menyebut, hingga saat ini pemenuhan hak korban di Surakarta relatif masih tersedia dan belum ditemukan kasus visum berbayar. Namun, pihaknya mengingatkan agar isu kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terpinggirkan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Saya melihat di Kota Surakarta sejauh ini pemenuhan hak korban masih tersedia dan tidak ada visum berbayar. Tetapi kami berjaga-jaga jangan sampai ada instruksi efisiensi anggaran yang membuat persoalan kekerasan perempuan dan anak tidak lagi menjadi prioritas,” paparnya.

Selain itu, Rahayu menambahkan masih adanya dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk penanganan kasus kekerasan di sejumlah daerah, yang dinilai cukup membantu saat anggaran daerah terbatas.

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, SPEK-HAM Solo mencatat telah menerima 15 laporan kasus kekerasan dari tiga wilayah, yakni Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan hukum maupun layanan kesehatan.

Sementara itu, berdasarkan data UPTD PPA Kota Surakarta, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 173 korban, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 190 korban, terdiri dari 75 anak dan 115 perempuan.

Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menegaskan bahwa tren peningkatan kasus tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah kota.

Astrid mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak pada pelaksanaan program di daerah, sehingga pemerintah daerah harus menentukan prioritas program secara selektif.

“Misal kami baru fokus penanganan stunting, kami harus fokus di situ. Begitu sebaliknya, kalau kami merasa yang ini menjadi fokus, OPD terkait harus menganggarkan lebih,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan skema kolaborasi pentahelix yang melibatkan berbagai pihak.

“Saya tekankan kolaborasi yang lebih aktif lagi yakni pentahelix, melibatkan pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media,” pungkasnya.