SURABAYA, MettaNEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan jaringan emas ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun.
Penggeledahan dilakukan serentak pada Kamis (12/3/2026) di tiga lokasi perusahaan yang diduga terlibat dalam rantai distribusi emas hasil tambang ilegal.
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran penyidik yakni PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di kawasan Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Benowo Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari serta mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade di lokasi penggeledahan.
Ade menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan penyidik di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026.
Dalam penyidikan lanjutan ini, polisi mendalami aktivitas perusahaan yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Selain pelanggaran Undang-Undang Minerba, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis emas ilegal tersebut.
“Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, serta dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade.
Hingga Kamis malam, proses penggeledahan masih berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Penyidik juga tengah memeriksa berbagai dokumen perusahaan dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Kasus ini diduga melibatkan rantai distribusi emas ilegal dalam skala besar yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.








