SEMARANG, MettaNEWS — Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan kegiatan asistensi pelaksanaan tugas kepala daerah dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di Gedung C Lantai 10 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3/2026).
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Deddy Winarwan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena menjadi daerah pertama yang menyelenggarakan kegiatan asistensi tersebut pada 2026.
“Terima kasih kepada Jawa Tengah, menjadi yang pertama dilaksanakan di Indonesia di tahun 2026. Ada dua provinsi yang sudah menerapkan transisi LKPJ 2025, yaitu Jateng dan Jatim,” kata Deddy dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyusunan LKPJ tahun ini memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya masa transisi pemerintahan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan timeline penyusunan LKPJ sesuai dengan jenjang kewenangannya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno beserta jajaran, serta para sekretaris daerah dari pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Tengah.
Sumarno dalam sambutannya mengingatkan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2025 memiliki kekhususan karena berada dalam masa transisi pemerintahan daerah.
“Tahun 2025 untuk LKPJ ini memang ada hal khusus yang spesifik, berbeda dengan LKPJ di tahun-tahun yang lain karena ada masa transisi,” jelasnya.
Pada masa transisi tersebut, pemerintah daerah diamanatkan oleh Kemendagri untuk menyusun Rencana Pemerintah Daerah (RPD) sebagai jembatan antara kepala daerah sebelumnya dengan kepala daerah terpilih. Masa kekosongan kepemimpinan tersebut biasanya diisi oleh pejabat kepala daerah (Pj).
Setelah pelantikan kepala daerah terpilih, pada tahun yang sama mereka juga diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
“Sesudah dilantik, pada tahun 2025, kepala daerah terpilih sudah diamanatkan membuat RPJMD,” tutur Sumarno.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk memanfaatkan forum asistensi tersebut guna memperoleh masukan dari Kemendagri, terutama dalam menyinkronkan dan mengharmonisasikan antara dokumen RPD dengan RPJMD yang telah ditetapkan oleh kepala daerah terpilih.
Menurutnya, LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian target pembangunan daerah.
“LKPJ ini bukan hanya bahan laporan, namun bagian untuk mengevaluasi capaian target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan capaian sampai akhir tahun 2025,” tambahnya.
Melalui kegiatan asistensi ini, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah diharapkan mampu menyusun LKPJ yang menggambarkan kondisi riil pembangunan daerah secara kolaboratif. Dengan demikian, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nantinya dapat selaras dengan capaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD masing-masing daerah.








