Uji Coba WFA, Wali Kota Solo Pastikan Pengawasan Ketat dan Target Efisiensi Operasional 29 Persen

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memiliki sistem pengawasan yang kuat dalam penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini diterapkan secara terbatas dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan biaya operasional kantor hingga 29 persen.

“Kami ada sistem monitoring yang kuat, jadi sembilan OPD kami uji coba dan tetap kami jalankan. Yang terpenting adalah OPD pelayanan publik tidak ada WFA. Jadi ini hanya untuk OPD nonpelayanan publik,” kata Respati kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, kebijakan WFA masih dalam tahap uji coba dan akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi manfaat maupun potensi kendala bagi pegawai dan masyarakat. Pemkot Solo akan mengukur secara cermat tingkat efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Respati menjelaskan, beban operasional kantor di lingkungan Pemkot Solo selama ini tergolong besar. Melalui WFA, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menggerakkan roda perekonomian lokal, khususnya pelaku UMKM.

“Ini langkah yang adaptif dengan perkembangan zaman, sehingga bekerja bisa dilakukan di mana saja dengan efisien dan efektif,” paparnya.

Pemkot Solo menargetkan efisiensi biaya operasional kantor hingga 29 persen. Apabila hasil evaluasi menunjukkan WFA berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik, maka jumlah hari kerja dengan skema WFA memungkinkan untuk ditambah.

“Ketika memang ternyata dengan ini efektif, ya kami bisa tambahkan. Tentunya pelayanan masyarakat dirasa tidak ada yang berkurang dan tidak berdampak. Tapi kalau memang ada pelayanan masyarakat yang terhambat, pasti akan kita review,” tegasnya.

Respati juga menjelaskan bahwa ASN yang memilih bekerja dari kedai kopi atau tempat usaha UMKM lainnya menggunakan biaya pribadi. Meski demikian, Pemkot Solo akan menyusun formula agar kebijakan ini tidak memberatkan pegawai, namun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian lokal.

Sebagai bagian dari uji coba WFA, Pemkot Solo juga menerapkan budaya hemat energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya dengan mengatur suhu pendingin ruangan (AC) minimal 25 derajat Celsius, kecuali di ruang pelayanan publik. Untuk ruang rapat, penggunaan AC disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah peserta.

Selain itu, pemanfaatan AC di luar jam kerja dikurangi, serta seluruh AC dan listrik di ruang rapat, musala, dan ruangan lain yang tidak digunakan wajib dimatikan. Pemkot juga mengutamakan penggunaan lampu hemat energi jenis Light Emitting Diode (LED).

Seluruh peralatan elektronik, termasuk dispenser, wajib dimatikan saat hari libur dengan mencabut koneksi listrik, kecuali server dan kulkas. Penggunaan air juga dihemat dengan memastikan kran tertutup rapat saat tidak digunakan.

Pegawai dibiasakan membuka tirai dan jendela saat lampu dan AC dimatikan, serta mencatat konsumsi listrik secara berkala.
Sekretaris daerah, kepala subbagian administrasi dan umum, serta Tim Penghemat Energi dan Air bertanggung jawab dalam pengawasan serta internalisasi budaya kerja hemat energi di lingkungan Pemkot Solo.

Melalui kebijakan WFA dan budaya hemat energi ini, Pemkot Solo berharap mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.