SOLO, MettaNEWS — Sebuah truk menabrak palang pintu Perlintasan JPL 146 di emplasemen Stasiun Salem pada Senin (24/11/2025) pukul 09.10 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan pada palang perlintasan dan memerlukan perbaikan segera.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam tindakan yang membahayakan tersebut karena berpotensi mengancam perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Meski terjadi kerusakan, KAI Daop 6 memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap aman dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Tim lapangan langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan, perbaikan, serta pengamanan di lokasi. Selama proses perbaikan berlangsung, petugas keamanan Daop 6 menjaga area perlintasan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
KAI Daop 6 mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Imbauan ini kembali ditegaskan menyusul meningkatnya kejadian pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan bahwa tindakan menerobos palang sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana untuk mempercepat penanganan serta memperkuat langkah pencegahan di kemudian hari.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang,” tegas Feni.
Feni mengutip Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, Feni mengingatkan bahwa menerobos palang perlintasan merupakan pelanggaran hukum. Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di perlintasan sebidang.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan kewajiban pengemudi kendaraan ketika berada di pelintasan kereta api, yaitu:
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai menutup, atau ada isyarat lain;
- Mendahulukan perjalanan kereta api;
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.








