SOLO, MettaNEWS – Seorang laki-laki berinisial TBS (51), warga Banjarsari, Kota Solo diamankan polisi. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah acara pesta pernikahan di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kamis (16/10/2025).
“Kami mendapat laporan, sesampainya di tempat kejadian, benar ditemukan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian di rumah salah satu warga yang tengah menggelar pesta pernikahan,” ujar Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto.
Dari keterangan warga sekitar, terduga pelaku TBS diketahui sering kali meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut. Sehingga warga bersama tokoh masyarakat telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) sebagai bentuk peringatan terhadap yang bersangkutan.
“Selanjutnya, terduga kami amankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut” tambahnya.
Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas di lingkungannya.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta,” pungkas Kompol Edi.








