SOLO, MettaNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan pemusnahan barang bukti 85 perkara periode Juni-September 2025 di halaman kantor setempat, Kamis (25/9).
Barang bukti yang dimusnahkan menyangkut 50 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, terdiri atas 8,67251 gram sabu-sabu, 50,75626 gram ganja kering, 60 butir pil ekstasi, 4 buah tube urine, 6 unit timbangan digital, 12 buah alat bong atau penghisap alumunium foil dan 20 buah handphone sebagai alat komunikasi.
Adapula 21 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 13 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum serta 1 perkara undang-undang cukai.
Dengan barang bukti lainnya antara lain 25 buah celana, 14 buah tas, 39 buah baju dan jaket, 2 buah rokok elektrik, 9 buah handuk dan sprei, 6 buah topi, 4 pasang sandal, 4 buah dompet dan 470 lembar pita cukai.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud dari penyelesaian perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan. Baik tingkat banding, pengadilan negeri maupun tingkat kasasi yang amar putusan barang buktinya adalah dirampas atau dimusnahkan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender atau dihancurkan agar tidak bisa dipergunakan lagi.
“Ada 85 perkara periode bulan Juni-September yang kita laksanakan pemusnahan barang bukti di hari ini. Kita bersama-sama dengan lurah, kepolisian da TNI dan kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti ini,” ujarnya.
Tindak pidana narkotika dan zat adiktif menjadi yang terbesar dalam pemusnahan barang bukti kali ini yakni 50 perkara. Maka upaya penegakan hukum narkoba akan menjadi perhatian khusus.
“Kita bersama baik pusat maupun daerah ada berapa treatment untuk yang non pecandu atau non penyalah guna, kita terapkan pidana penjara secara terukur. Tapi yang penyalahgunaan atau pengguna atau korban penyalahguna atau pecandu ada treatment lain,” jelas Supriyanto.
“Karena pada prinsipnya mereka itu orang sakit, kalau dipenjara bukan sembuh tapi tambah sakit. Dengan persyaratan ketat, kita ada penyelesaian dengan pengadilan restorasi justice melalui rehabilitasi. Di tahun ini untuk restorasi justice narkoba ada 3 perkara kita rehab di RSJD Dr Arif Zainuddin Solo,” sambungnya.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti oleh Kajari Solo ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja. Supriyanto menegaskan bahwa barang bukti yang ada dipastikan dimusnahkan tanpa ada penyimpangan.
“Barangkali nanti ada yang pengin mengambil dan sebagainya kita pastikan sudah dimusnahkan. Kami juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa tindak pidana itu tidak baik sehingga barang bukti kita musnahkan. Dengan kondisi seperti ini ke depan mudah-mudahan bisa mengurangi atau memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidan dan orang lain tidak melakukan tindak pidana,” tukasnya.
Sebagai informasi, uang hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp5.950.000.







