SOLO, MettaNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut Jokowi, RUU tersebut sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting,” kata Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).
Jokowi menjelaskan, selama masa pemerintahannya, ia sudah tiga kali mendorong DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Bahkan, pada Juni 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk mempercepat pembahasan. Namun, langkah tersebut belum ditindaklanjuti fraksi-fraksi di parlemen.
“Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirim surat ke DPR, tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya,” jelasnya.
Menurut Jokowi, salah satu hambatan utama pembahasan RUU tersebut adalah belum adanya kesepakatan antarfraksi di DPR. Ia menyebut, kesepakatan politik biasanya lahir dari arahan pimpinan partai.
“Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama diusulkan pemerintah. Kajian awal dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008, lalu pada 2012 RUU ini resmi diusulkan ke DPR. Namun hingga akhir periode DPR 2019–2024, pembahasan tak kunjung dilakukan.
Kini, DPR kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025 bersama dua RUU lainnya. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan targetnya adalah RUU ini dapat rampung pada tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Jokowi menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjawab aspirasi masyarakat luas yang menginginkan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi.
“Kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas, itu juga menjawab keinginan publik yang sangat luas. Kalau sudah selesai, yang korupsi bisa hartanya dirampas,” tegas Jokowi.
Dengan dukungan penuh dari mantan Presiden, publik menanti keseriusan DPR dalam merealisasikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.







