Anggota DPRD Solo Adukan RM Ayam Goreng Widuran Terkait Penipuan Konsumen, Polresta Akan Kaji Unsur Pidananya

oleh
Ayam Goreng Widuran
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prasetyo Tri Wibowo saat memberi keterangan terkait aduan penipuan konsumen oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran, Jumat (13/6/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran masih berlanjut. Terkini Polresta Solo tengah meneliti aduan yang disampaikan anggota DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto menyoal dugaan penipuan konsumen sajian non halal yang dilakukan oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prasetyo Tri Wibowo langkah ini berdasar pada asas lex specialis derogat legi generali. Yakni asas hukum yang menyatakan bahwa aturan hukum yang khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Asas ini berlaku jika terdapat pertentangan antara aturan hukum khusus dan umum yang mengatur hal yang sama.

“Karena adanya asas lex specialis derogat legi generali, apapun yang sudah diatur di dalam asas hukum itu harus dispesifikkan. Kita sama-sama melihat memang ada hukum di dalamnya tapi nggak semua hukum itu ranahnya pidana dan ranahnya kepolisian,” ujarnya Jumat (13/6/2025).

Berkiatan dengan hal ini, Polresta Solo tengah berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengingat Wali Kota Solo, Respati Ardi telah menindaklanjuti isu tersebut melalui sanksi administratif.

“Masuknya ke kegaduhan di masyarakat terkait adanya informasi pemberitaan yang seperti itu. Bagi kami siapapun yang ingin memberi uneg-unegnya karena kecewa silakan tapi pada hakikatnya ada portal-portal terkhusus di sini ada ranah hukum pidana, administrasi dan hukum yang lain kita akan sesuaikan dengan semestinya,” urainya.

Pihaknya juga akan menelaah substansi aduan apakah mengarah pada pidana ataupun tidak.

Sebelumnya, Sugeng Riyanto yang didampingi kuasa hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta pada Rabu (11/6/2025).

Kepada awak media, Sugeng merasa tertipu atas tidak adanya pemberitahuan non halal di rumah makan Ayam Goreng Widuran. Ia kemudian mengadu ke Polresta Solo dan membawa barang bukti berupa nota pembelian makanan yang dilakukan pada 5 Mei lalu.