Pembangunan Hotel 28 Lantai di Pusat Kota Solo Terkendala Status Tanah 

oleh
oleh
PT Kusuma Mulia
PT Kusuma Mulia menunjukan konsep bangunan hotel 28 lantai, apartemen dan lifestyle pada awak media, Rabu (16/3/2022) | Metta News / Puspita

SOLO, Metta NEWS – Hotel bintang lima akan dibangun di Kota Solo. Di bawah bendera PT Kusuma Mulia Realty,  saat ini tengah mempersiapkan bangunan hotel dan apartemen setinggi 28 lantai JI. Slamet Riyadi, dekat dengan Museum Batik Danar Hadi. 

Direktur PT Kusuma Mulia ReaIty, Cristiana Anggraeni mengatakan PT Kusuma Mulia Realty sudah memiliki rencana untuk membangun hotel dan apartemen di kawasan tersebut, sejak era Wali Kota Solo Joko Widodo. 

Saat itu, semua proses perizinan sudah dilakukan. Namun, untuk saat ini, PT Kusuma Mulia Realty akan menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang baru. Seperti ketentuan batasan tinggi bangunan dan lainnya.

“Jadi konsepnya adalah hotel, apartemen dan lifestyle. Untuk hotel rencananya bintang lima dengan total ada 28 lantai,” kata Cristiana, Rabu (16/2/2022). 

Hotel dan apartemen akan dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi. Aksesnya akan langsung terhubung dengan JI. Slamet Riyadi, di pusat Kota Solo. Lokasi pembangunan tidak jauh dari Museum Batik Danar Hadi.

“Pembangunan hotel dan apartemen tersebut diharapkan bisa berjalan pada pertengahan tahun ini dan selesai dalam dua tahun ke depan. Dengan demikian PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap perekonomian dan meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Solo,” tuturnya. 

Namun, lanjut Cristiana, PT Kusuma Mulia Realty belum bisa merealisasikan rencana mereka karena status lahan yang masih belum clear.

Pemilik lahan PT Kusuma Mulia, Rudy Indijarto menambahkan beberapa waktu lalu terjadi musibah pada keluarga besar pemilik PT Kusuma Mulia yang mengakibatkan aset milik keluarga besar tersebut turut dieksekusi dengan cara di lelang. 

“Saat ada musibah itu, aset keluarga besar PT Kusuma Mulia yang tidak masuk obyek perkara turut dieksekusi dengan cara dilelang. Seperti diketahui, lelang itu telah dibatalkan Oleh Mahkamah Agung. Tapi sampai sekarang kami belum bisa memanfaatkan lahan yang akan dibangun hotel,” jelas Rudy.

PT Kusuma Mulia berpegang pada putusan Mahkamah Agung REG. Nomor 4200 / B/ PK/ Pjk/ 2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB yang wajib ditaati oleh semua pihak.

Putusan MA juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang Iain dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami masih menempuh upaya agar masalah ini segera selesai dan bisa segera merealisasikan pembangunan hotel dan apartemen ini bisa segera terealisasi,” pungkas Rudy.