SOLO, MettaNEWS – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Surakarta menangkap komplotan pencuri modus ganjal ATM di dalam sebuah minimarket depan SMAN 5 Solo, Senin (24/2/2025).
Para pelaku yang telah tertangkap ada lima orang, tiga di antaranya merupakan warga Lampung Selatan berinisial A, 45 tahun, DM, 36 tahun, dan HP, 39 tahun.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut.
“Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi ke mulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM. Selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka dan saat itu tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka yang sudah didesign (dipotong sedikit) agar bisa masuk kedepan Inmulut ATM,” ujarnya.
Saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa dan dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri di belakangnya.
Setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban.
“Adapun kronologi berawal pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, lima orang pelaku inisial A,DM , HP , T dan N (masih DPO) , berangkat dari sebuah Hotel di Solo menuju TKP dengan mengendarai 2 unit mobil,” ungka Prastiyo.
Setelah sampai lokasi minimarket Cenglik depan SMAN 5 Solo di mana di dalamnya ada ATM pelaku A masuk kedalam indomaret lebih dahulu berpura-pura ke mesin ATM dan memasang tusuk gigi dimulut ATM dan selanjutnya berpura pura belanja.
“Kemudian masuk korban seorang ibu-ibu inisial SI warga Nusukan akan mengambil uang dengan memasukan kartu ATM tetapi tidak bisa dan meminta bantuan kepada pelaku dan akhirnya dibantu. Tanpa sepengetahuan korban kartu ATM korban diganti dengan milik pelaku,” imbuhnya.
Setelah itu pelaku keluar dan salah satu pelaku inisial T dan DM pura pura antri dibelakng korban dan saat korban tidak bisa mengoperasionalkan ATM dibantu oleh pelaku T dan DM . Kemudian setelah mendapatkan nomor pin dari korban, pelaku keluar pergi mencari ATM lainnya guna menarik uang dan mentransfer uang milik korban.
“Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp. 62 juta rupiah,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025 sekitar jam 17.30 Wib di Perempatan Manahan Solo.
Bersama dua orang teman lainya H dan AS, ke limanya telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di daerah Gondangrejo Karanganyar. H dan AS kemudian dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
“Adapun peranan masing-masing dari pelaku adalah pelaku A berperan mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan menukar ATM korban. Pelaku T berperan pura pura mengantri mengintip dan membantu korban dalam memasukan PIN ATM, pelaku DM berperan pura pura antri mengintip dan membantu korban memasukan PIN ATM, pelaku HP berperan sebagai driver dan pelaku N berperan sebagai driver (masih DPO),” urainya.
Kasat Reskrim menambahkan pelaku selain di TKP Indomaret Cengklik Surakarta, ketiga pelaku juga melakukan serangkaian pencurian dengan modus yang sama di beberapa tempat wilayah pulau jawa sebanyak 42 kali.
“Pelaku akan kita kenakan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan sekali-kali memberikan pin ATM kepada orang yang tidak kenal agar kejadian serupa tidak menimpa kepada kita,” imbau Kasat Reskrim.







