BOYOLALI, MettaNEWS – Bandara Adi Soemarmo mulai Rabu (9/3/2022) menerapkan aturan baru untuk penumpang penerbangan dalam negeri. Calon penumpang yang sudah dua kali mendapatkan vaksin Covid-19, tidak harus melakukan tes swab antigen.
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur pelaku perjalanan udara dalam negeri yang sudah divaksinasi dua kali atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa perlu tes swab antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) lagi.
Sedangkan yang baru divaksin satu kali, perlu melakukan tes swab antigen yang berlaku satu kali 24 jam dan PCR tiga kali 24 jam.
“Baru hari ini kami terapkan, calon penumpang tak lagi harus swab. Surat edarannya mulai kemarin, tapi kan tidak ada jadwal penerbangan malam, jadi baru pagi ini,” ujar General Manager Bandara Adi Soemarmo Yani Ajar Hermawan saat ditemui di kantornya, seperti dilansir boyolali.go.id
Aturan yang berlaku sekarang, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi kesehatan orang tersebut. Jika dalam penggunaannya muncul warna hitam, maka petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan menindaklanjutinya.
“Karena sekarang sudah ada penggunaan aplikasi eHAC, jadi sebelum keberangkatan itu menggunakan eHAC.” ujarnya.
Meski kini kemudahan sudah mulai diterapkan bagi para pelaku perjalanan udara, Yani berharap agar para pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jika merasa kondisi kesehatan kurang baik segera menghubungi petugas KKP setempat.
“Walaupun antigen dan PCR ini dihilangkan dari persyaratan penerbangan, tetapi saya mengharapkan kepada pengguna tetap prokes dalam penggunaan transportasi udara.” ungkapnya.
Untuk diketahui, selama masa pandemi Covid-19 dimana penerbangan di Bandara Adi Soemarmo sempat mengalami keterpurukan pada tahun 2021, kini sudah ada peningkatan signifikan hingga mencapai 98 ribu penerbangan terhitung sampai bulan Februari 2022.








