SOLO, Metta NEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran terkait bantuan sosial. Surat Edaran yang beredar di media sosial tersebut berisi sanksi bagi warga yang tidak divaksin Covid-19 akan di stop atau ditunda bantuan sosialnya.
SE Nomor 443.5/0004421 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, tertanggal 4 Maret 2022, ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Pada SE tersebut berisi himbauan untuk memberlakukan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak mengikuti vaksinasi.
Menanggapi surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ahyani mengungkapkan belum menerima surat tersebut.
“Ya nanti kita cek arahannya seperti apa. Kalau kita kan ga ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya.” kata Ahyani ketika ditemui di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).
Ahyani menyebut target vaksinasi di Solo sudah tercapai sehingga bila aturan tersebut diterapkan tidak akan ada masalah di tingkat warga.
“Sebenarnya tujuannya kan vaksinasi tha. Itukan membatasi masyarakat yang belum vaksin, kalau sudah vaksin kan tidak ada masalah untuk kita,” tandas Ahyani.
Ahyani menyebut untuk Solo yang hampir semua masyarakatnya sudah vaksin semua SE tersebut tidak berpengaruh.
“Vaksinasi kita sudah di atas target, kalau ada yang belum vaksin ya kita terus edukasi. Soal SE tersebut kalau di kita sebenarnya tidak ada hambatan, masyarakat kita sudah banyak yang vaksin, jadi syarat untuk itu (bansos) sudah terpenuhi semua,” ungkap Ahyani.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa mengatakan Pemerintah Kota Solo belum akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau bansos itu dari provinsi ya aturannya ikut provinsi. Kalau bansosnya dari pemkot Solo ya itu urusan kita dan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di sini,” tutur Teguh.
Teguh menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.
“Itu kebijakan provinsi jadi kalau bansosnya dari provinsi kita ngikut provinsi,” pungkas Teguh.








