Polresta Ringkus 13 tersangka Pengedar Sabu dalam Operasi Bersinar Candi 2022

oleh
13 tersangka pengedar dan penguna Narkotika jenis sabu yang di ringkus Polresta Surakarta, Selasa (08/3/2022) | Foto: Doc Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta berhasil meringkus 13 tersangka pengedar dan penguna sabu dalam Operasi BERSINAR (Bersih tanpa Narkoba) Candi 2022 dalam waktu 20 hari dari tanggal 9 febuari hingga 28 febuari 2022, dengan memenuhi Target Oprasi (TO) sebanyak 7 kasus.

Kapolresta Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pres yang berlangsung di depan lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (08/3/2022) menjelaskan.

“Dalam 7 kasus target oprasi tersebut terdapat 7 tersangka yang berhasil ditangkap, selain 7 target oprasi tersebut kami juga berhasil menangkap 6 tersangka dalam 6 kasus yang bersetatus non target operasi, 13 tersangka tersebut termasuk dalam pengedar dan penguna,” Ungkapnya

Tersangka dalam 7 target Operasi antara lain yaitu AYR (29) warga jebres, HKA (25) wagra Sukoharjo, MEA (25) warga Bakalan Polokarto, WSM (28) warga Pasar Kliwon, S (47) warga Pasar Kliwon, AAU (28) warga Jebres dan WIS (18) warga Kemiri Kebakkramat Karanganyar.

Kemudian 6 tersangka yang bersetatus non Target operasi yaitu WIH (39) warga Grogol Sukoharjo, FSS (29) warga Gilingan Banjarsari, EJN (40) Kartasura Sukoharjo, EE (46) satu-satunya tersangka wanita warga Grogol Sukoharjo, BVC (25) warga Baki Sukoharjo, dan BCG (18) warga Jebres Solo.

Dari 13 tersangka tersebut mereka berasal dari jaringan yang berbeda-beda dan tidak saling mengenal, dan para tersangka mengakui telah menggeluti kegiatan terlarang ini berkisar 3 bulan hingga 1 tahun lamanya.

Polresta juga menyita barang bukti sebanyak total 18,69 gram sabu, alat penghisap, alat timbangan, alat komunikasi dan klip plastik yang digunakan untuk memecah paket sabu besar menjadi paket sabu yang kecil-kecil.

Kapolresta Ade menjelaskan Dalam kasus-kasus ini yang paling menonjol adalah pemecahan paket sabu yang di ubah menjadi paket-paket kecil atau oleh para pengedar disebut “Paket Hemat”.

Dalam penanganan kasus ini pelanggaran banyak terjadi kawasan solo raya yang masuk dalam kasawan Surakarta dalam bentuk paket-paket kecil atau paket hemat.

Tersangka tersebut terjerat pada Primair pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU republik indonesia nomor 35 tahun 1945 tentang narkotika dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paing sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.