SOLO, Metta NEWS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melantik dua guru besar baru berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pengukuhan dua guru besar ini menjadi kado manis bagi UNS pada Dies Natalis ke-46.
Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, S.Si, M.Si., C.EIA., IPM akan dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka pada Selasa (8/3/2022) secara luring dan daring di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS.
Menjadi guru besar ke-21 FMIPA UNS dan ke-246 UNS, Prof. Nuryani, akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Instrumentasi Medis Program Studi (Prodi) Fisika FMIPA dengan pidato pengukuhan berjudul Pengembangan Instrumentasi Medis Dengan Sistem Cerdas Berbasis Elektrokardiogram Dalam Mendukung Kemandirian Alat Kesehatan.
Prof Nuryani menjelaskan, elektrokardiogram pada dasarnya merupakan representasi aktivitas kelistrikan jantung, sebagai resultan sinyal listrik yang berasal dari bagian-bagian jantung, yang diukur dengan aras waktu. Data elektrokardiogram dapat memberikan informasi yang terkait gangguan jantung dan gangguan tubuh lainnya yang berhubungan dengan jantung.
“Suatu sistem yang dilengkapi dengan teknik kecerdasan komputasi (computational intelligence) tertentu untuk pengolahan data elektrokardiogram dapat digunakan sebagai sistem deteksi gangguan tubuh tertentu. Kecerdasan komputasi ini dapat melakukan suatu proses pembelajaran atau pengenalan pola data elektrokardiogram, yaitu pola elektrokardiogram yang tidak normal karena gangguan tubuh tertentu dan elektrokardiogram normal,” terang Prof. Nuryani di sela-sela acara jumpa pers Pengukuhan Guru Besar di UNS Inn, Senin (7/3/2022).
Dengan kemampuan mengenali pola data elektrokardiogram dan kemampuan pengambilan keputusan, lanjut Prof. Nuryani, maka sistem ini dapat memberikan informasi apakah gangguan tubuh tertentu terjadi atau tidak.
“Dengan demikian maka sistem ini dapat membantu pasien atau pengguna dalam mengidentifikasi gangguan tubuh tertentu dengan cepat karena sistem ini bekerja berbasis komputer. Sistem ini juga dikenal dengan sistem deteksi,” ujarnya.
Prof. Nuryani mengatakan, sistem dengan prinsip kerja di atas di antaranya adalah untuk sistem deteksi hipoglikemia (gula darah rendah) dan sistem deteksi gangguan apnea tidur obstruktif (obstructive sleep apnea, OSA).
“Untuk gangguan jantung sistem ini bisa untuk sistem deteksi gangguan jantung fibrilasi atrium (atrial fibrillation atau AF) dan premature ventricular contraction (PVC),” terangnya.
Sedangkan, Prof. Prabang merupakan guru besar ke-22 FMIPA UNS dan ke-247 UNS yang akan dikukuhkan sebagai guru besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan Prodi Ilmu Lingkungan FMIPA dengan pidato pengukuhan berjudul Mitigasi Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif SDGs (Sustainable Development Goals) Menuju Sebuah Peradaban Bangsa.
“Judul ini saya pilih untuk menekankan bahwa mitigasi pencemaran lingkungan sangat berkontribusi dalam pencapaian SDGs yang pada akhirnya akan mengantarkan pada peningkatan peradaban bangsa menuju pola pembangunan yang berkelanjutan,” terang Prof. Prabang.
Prof. Prabang menekankan, permasalahan lingkungan di Indonesia sangat kompleks karena merupakan permasalahan yang multidimensi sehingga pendekatan solusinya harus berbasis pada konteks dan konsep SDGs yang keterukuran goals-nya lebih nampak.
“Sepuluh besar masalah lingkungan di Indonesia saat ini meliputi sampah, banjir, sungai tercemar, pemanasan global, pencemaran udara, rusaknya ekosistem laut, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, abrasi dan pencemaran tanah. Masalah lingkungan di Indonesia didominasi oleh pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran udara. Isu yang sangat populer dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah permasalahan sampah sebagai hasil produksi dan aktivitas manusia itu sendiri,” tandasnya.
Pada paparannya, Prof. Prabang mengungkapkan, metode dalam Mitigasi Pencemaran Lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan SMART GOALs dimana S (Spesifik) artinya analisis kandungan bahan pencemar harus bersifat spesifik sehingga mitigasi dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristiknya, M (Measurable) artinya kuantitas dan kualitas bahan pencemar harus terukur) sesuai standar yang telah ditetapkan, A (Attainable) artinya ketercapaian tujuan mitigasi bahan pencemar dari aspek ekologi dapat diukur berdasarkan ruang, spasial, budget dan metodologi, R (Relevant) artinya mitigasi bahan pencemar harus relevan dengan pendekatan metode identifikasi dan analisis berbasis sains dan teknologi terupdate dan relevan, T (Timely) artinya kompleksitas dalam kasus pencemaran lingkungan harus mempunyai neraca waktu penanganan yang jelas dan terukur sehingga GOALs (Tujuan) dalam mitigasi pencemaran lingkungan dalam perspektif SDGs dapat tercapai.
“Pencemaran lingkungan merupakan fenomena yang dimulai dari sebuah proses eksploitasi, sampai pada proses produksi yang akan memberikan beban kepada lingkungan. Hal ini jika tidak dikelola dengan konsep ramah lingkungan maka akan menurunkan kualitas lingkungan yang pada gilirannya nanti akan memberikan dampak berupa bencana lingkungan akibat adanya peristiwa pencemaran lingkungan yang tidak termitigasi dengan baik,” ungkapnya.







