UNS Beri Gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum pada Bambang Sugeng Rukmono

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum pada Bambang Sugeng Rukmono. Pengukuhan Bambang sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset akan berlangsung besok, Jumat (28/6/2024) bertempat di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS.

Dalam pidato pengukuhannya, Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Bambang menyampaikan Central Authority menjadi bagian dari Integrated Justice System di bawah kejaksaan. Central Authority ini untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

“Pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan manfaat bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah,” jelas Bambang.

Bambang menyebut beberapa negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung. Misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.

“Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Kebaruan gagasan ini yakni rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri,” beber Bambang.

Bambang Sugeng Rukmono lahir di Kediri, 4 April 1965. Bambang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983. Ssaat ini ia berkarier sebagai seorang Jaksa dengan jabatan yang tengah ia emban sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung.

Plt Rektor UNS Dr. Chatarina Muliana mengatakan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan ini merupakan usulan dari Fakultas Hukum UNS.

“Usulan dar Fakultas Hukum UNS dan setelah melalui rapat pleno yang menetapkan telah memenuhi syarat.
Guru Besar Kehormatan ini baru diberikan pada Pak Bambang. Kami berharap dengan peran serta beliau yang mendukung dan berkontibusi. Kami berharap Fakultas Hukum UNS dan alumni-alumni nya berperan kembali memajukan UNS,” harap Chatarina.

Sementara itu, Sekretaris Senat UNS Prof. Moh. Jamin menambahkan Bambang Sugeng tidak hanya sebagai pejabat. Namun juga sebagai akademisi dan mengajar di UNS.

“Pemberian gelar guru besar bukan semata-mata hanya pemberian gelar. Tetapi juga atas prestasi beliau sebagai akademisi. Fakultas Hukum mengusulkan gelar kehormatan, dengan demikian akan memperkuat tim pengajar FH UNS,” pungkasnya.