BANTEN, MettaNEWS – Polri menghentikan penerbitan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia, pada bulan Oktober 2023. Penghentian itu mengingat banyaknya penyalahgunaan yang sering mendapat reaksi negatif masyarakat.
“Kita perbaiki sistemnya. Selama ini banyak masyarakat protes. Kita harus tetapkan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Lantas Polri, seperti dilansir Humas Polri, Selasa (26/9/2023).
Pelat nomor rahasia dengan kode huruf belakang RF, QH, QZ, selama ini sering menuai keluhan. Seperti penggunaan oleh orang yang tidak berhak, hingga banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas. Polisi pun “terpaksa”memaklumi pelanggaran-pelanggaran itu karena takut menindak.
Listyo Sigit menyebut, agar profil pemilik dan pengguna pelat khusus menjadi pertimbangan utama. Sedangkan penerbitannya mengikuti aturan di setiap daerah.
Keberadaan pelat khusus ini akan tetap menjadi informasi rahasia yang hanya tercatat dalam bank data digital milik Korlantas. Bahkan petugas Polantas di jalan tidak akan tahu apakah pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak, sehingga para pelanggar akan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku.








