JAKARTA, MettaNEWS – Aparat Polri yang bertugas dalam Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun dan mengembalikan ke negara. Total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik aset milik obligor atau debitur dana BLBI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022) memaparkan, sepanjang tahun 2021 Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Dari penilaian BPK dan BPKP, uang negara senilai Rp 442 miliar bisa selamat sepanjang tahun 2021 kemarin. Atau jika mengacu tahun 2020, meningkat 18,5,” papar Kapolri.
Polisi tidak hanya menindak, tetapi upaya mencegah melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
Akhir tahun 2021 Polri juga menambah kekuatan untuk memerangi korupsi, dengan merekrut 44 pegawai sipil eks KPK.
Di luar kasus korupsi, upaya Polri membendung kejahatan yang merugikan negara juga terus meningkat. Listyo Sigit mengklaim sepanjang tahun 2021 Polri mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
Dari total 557 kasus, polisi berhasil menuntaskan 247 perkara.








